Suluttimes.com, AIRMADIDI – Kronologis kasus pembunuhan
dengan luka tikaman gunting 21 kali yang menimpa korban, Fredrika Maluegha atau biasa disapa Oma Nona (70), warga Kelurahan Saronsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibeberkan Sat Reskrim Polres Minut, melalui Press Confrence berlangsung di Mapolres, Selasa (20/04/21).
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbauw SIK MSi, didampingi Wakapolres Kompol Hans Biri dan kasat Reskrim AKP. Fandi Ba’u SIK, serta tim Resmob Polres Minut menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan RTT alias Richard (19) warga Desa Suwaan, Jaga III, Kecamatan Kalawat, Minut sebagai tersangka dengan sejumlah barang bukti (babuk).
Kapolres menjelaskan kronologis peristiwa pembunuhan, Senin 12 April 2021 pukul 01:00 WITA bertempat di rumah korban di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, telah terjadi pembunuhan dengan motif pencurian.
Korban tak lain tetangga tersangka.
Awalnya, tersangka memanjat pohon, kemudian melompat masuk ke halaman rumah korban.
Selanjutnya memaksa masuk menerobos fentilasi rumah. Tersangka masuk di rumah korban dengan mengenakan sarung tangan, untuk pencahayaan digunakan center Handphone.
Sètelah berada di dalam, tsk mengambil rokok 12 bungkus, voucher kuota, snack, setelah itu tersangka manyelinap ke kamar dengan maksud mencari uang. Dan menemukan dompet milik korban. Saat merogoh uang dalam dompet, korban terbangun.
Karena panik, apalagi korban mengenalinya (tersangka, red). Tersangka langsung mengambil gunting diatas meja lalu menikam korban berulang kali, diketahui sebanyak 21 kali.
“Pertama kali menusuk leher korban, korban langsung jatuh di lantai. Tersangka kemudian menutup kepala korban dengan bantal dan secara membabi buta menikam korban. Usai beraksi, tersangka keluar melalui jalan yang sama saat dia masuk,” beber Kapolres, AKBP Grace Rahakbauw.
Rahakbau juga menjelaskan kronologi penangkapan, sejak hari Senin 12 April 2021, Polres Minut langsung melakukan penyidikan, dan mendapat informasi dari salah satu tokoh masyarakat, dipimpin langsung Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK langsung mengamankan tersangka di desa Suwaan kecamatan Kalawat pada hari Jumat 16 April 2021 pukul 23:30 WITA.
“Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3, dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” sebut Rahakbauw.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK juga menambahkan, tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain dalam melakukan penyidikan dan penetapan pasal yang menjerat tersangka.
“Dalam penyidikan dan penetapan pasal tidak ada intervensi dari pihak-pihak lain. Ini sesuai hasil penyidikan dan jika ada informasi-informasi yang baru, akan ditindaklanjuti.” tambah Fandi. (dw/st)
Komentar