Alasan di Balik Bebasnya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

JAKARTA, SULUTIMES – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bukan tanpa alasan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkap, langkah ini adalah bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan persatuan nasional dan mengakhiri polarisasi politik yang sempat meruncing.


Menurut Supratman, momentum perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus menjadi alasan kuat di balik keputusan tersebut. “Salah satu pertimbangan utamanya adalah dalam rangka persatuan dan perayaan Hari Kemerdekaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).


Perbedaan Kebijakan untuk Keduanya


Meskipun keduanya bebas, dasar hukum pembebasan mereka berbeda.Abolisi untuk Tom Lembong: Mantan Menteri Perdagangan ini, yang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, menerima abolisi. Ini adalah penghapusan total proses hukum yang sedang berjalan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan. Dengan abolisi, catatan kasus Tom Lembong seolah-olah tidak pernah ada, membersihkan namanya secara hukum.

Baca Juga  Brigjen Amrizar Sebut Prabowo Sudah Titip Sulut ke YSK

Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap, menerima amnesti. Amnesti adalah pengampunan massal oleh Presiden untuk tindak pidana tertentu yang dianggap bermotif politik. Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada 1.167 narapidana lainnya, termasuk pelaku makar di Papua dan kasus-kasus lain yang dinilai memiliki nuansa politik.


Supratman mengakui bahwa ia yang mengusulkan kebijakan ini kepada Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, ingin menuntaskan kasus-kasus yang memiliki konotasi politik demi menggalang persatuan di era pemerintahannya. Setelah DPR menyetujuinya, kini keputusan tersebut tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi berlaku.

(Visited 241 times, 1 visits today)

Komentar