Suluttimes.com, MANADO – Praperadilan Jilid II antara pemohon HJ Lilis cs versus termohon Ditreskrim Polda Sulut kembali menarik perhatian publik, dalam sidang perkara penyitaan emas 18.73 Kg berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (13/09/24).
Terungkap dalam persidangan ke-5, dengan menghadirkan 2 saksi notabene penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut, Andri Bode dan Tamaka.
Betapa tidak, pihak Kepolisian hanya terfokus terhadap HJ Lilis cs selaku pemilik 19 emas batangan yang dibelinya dari orang lain. Sementara pihak penjual yang seharusnya ikut terseret dalam perkara ini tidak dijadikan tersangka “SENGAJA” diabaikan aparat penegak hukum, dalam hal ini Direskrimsus Polda Sulut.
Kuasa Hukum HJ Lilis cs, DR Santrawan Paparang SH MH M.Kn menegaskan, selaku penyidik dalam perkara ini, harusnya HJ Lilis yang beretiked baik justru wajib dilindungi hukum, bukannya dijadikan korban, fokus ditetapkan tersangka.
“Dalam menegakkan keadilan, formilnya prinsip ‘Legitima Persona Standi In Judicio’, wajib demi hukum seharusnya pihak Penjual ikut bersama-sama dalam perkara ini,” sentil Santrawan dibenarkan Kuasa Hukum Hanafi Saleh SH.
Apalagi permintaan oknum Direskrimsus meminta jatah setengah dari babuk emas sitaan “DITOLAK” HJ Lilis.
Alhasil, Ditreskrimsus Polda Sulut dengan arogannya menjatuhkan sangsi terhadap HJ Lilis cs. Artinya bahwa, pihak Kepolisian hanya tebang pilih terhadap kasus yang seharusnya menyasar dua pihak, sebut saja penjual dan pembeli. (dw/st)
Komentar