Polda Sulut dan Jajaran Berhasil Bongkar 16 Kasus Judi Togel

Juga ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat. Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Judi Togel Di Bitung

Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing, yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel. Mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP, tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.

“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara, salah satunya judi togel ini. Kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini, segera laporkan kepada aparat ,” ujar Kombes Pol Julest Abast.

(Visited 101 times, 1 visits today)

Komentar