Bawaslu Boltim Perpanjang Pendaftaran PTPS : Ayo Sukseskan Pilkada 2024

Sulut Times,  BOLTIM : Bawaslu Bolaang Mongondow Timur perpanjang pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS)

Perpanjang pendaftaran mulai tanggal 1 Oktober-10 Oktober 2024.

banner 970x250

Anggota Bawaslu Boltim Trisno Mais kepada media ini mengatakan ada tujuh kecamatan yang masih di buka pendaftarannya

” Kecamatan Tutuyan, Kotabunan,Motongkad,Nuangan,Mooat, Modayag, dan Modayag Barat,” teranganya

Trisno juga mengajak bagi putra-putri daerah untuk segera mendaftarkan diri di Sekretariat Panwascam setempat.

“Ayo bergabung bersama Bawaslu dan menjadi bagian dari suksesnya Pilkada serentak tahun 2024,”jelasnya 

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, berikut syarat, jadwal, hingga cara daftar yang perlu diperhatikan.

Syarat Pendaftaran PTPS : 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.

3. Pendidikan minimal SMA/sederajat.

4. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

5. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

6. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

7. Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.

8. Mampu secara jasmani dan rohani.

9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

13. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.

14. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

(Visited 31 times, 1 visits today)

Komentar