​Berkas P-21, Kanwil Imigrasi Sulut Serahkan 2 WNA Filipina Ilegal ke Jaksa

​Sulut Times, MANADO — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara resmi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka warga negara (WN) Filipina atas dugaan tindak pidana keimigrasian ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Senin (19/10/2026). Langkah penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

​Kedua tersangka merupakan nelayan asal Sarangani, Filipina, yaitu Joel Jr. Ampan Mamuno (31) dan Jerreybin Lakim Morillo (26).

​Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut, I Gusti Bagus M. Ibrahim, menyatakan bahwa perkara ini berawal dari laporan keimigrasian bernomor LK/WIM.25.GR.04.14-1330 tertanggal 8 Juli 2026.

​”Kedua WNA tersebut diduga kuat masuk dan beraktivitas di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah,” ujar I Gusti di Manado, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga  PKM Minimalisasi Dampak Covid-19 di GMIM Ayalon Karombasan

​Penangkapan berawal pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 11.07 WITA. Petugas Pos TNI AL Likupang mendeteksi satu unit pumpboat bernama Kapal ARRIL yang memasuki perairan Indonesia tanpa izin dan berlabuh di Pantai Surabaya, Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

​Di atas kapal, petugas mengamankan kedua WNA bersama seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial RLM yang bertindak sebagai nakhoda. RLM diduga sengaja membawa kapal masuk tanpa melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

​Pihak Kodaeral VIII Manado kemudian menyerahkan kedua warga asing tersebut ke Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut untuk proses hukum keimigrasian, sementara penanganan perkara sang nakhoda berinisial RLM diproses mandiri oleh penyidik Kodaeral VIII Manado.

​Dalam proses penyidikan, PPNS mengamankan barang bukti berupa salinan identitas kedua tersangka (Philippine Identification Card) serta surat verifikasi kewarganegaraan dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado Nomor PCG-MJD-194-2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Baca Juga  Sinergi Lintas Sektor, Cara Imigrasi Sulut Urai Benang Kusut Status PFDs

​Atas perbuatannya, Joel dan Jerreybin dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta/atau Pasal 113 UU No. 6/2011 juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Penyertaan Tindak Pidana.

​I Gusti Bagus M. Ibrahim menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan bukti komitmen instansinya dalam menjaga kedaulatan negara dan menertibkan lalu lintas orang asing di wilayah Sulawesi Utara.

​”Kami mengapresiasi sinergi antara Kodaeral VIII Manado, Kejaksaan Tinggi Sulut, Korwas PPNS Polda Sulut, serta Kejari Minahasa Utara. Kami akan terus memperketat pengawasan, sebab setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Terlibat Prositusi Online, Dua Gadis Belia Diciduk Timsus Maleo

Popular posts:

(Visited 12 times, 12 visits today)

Komentar