Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku

Sulut Times, Manado: Kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan, maka otomatis menjadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menunda dalam melakukan kewajiban membayar pajak dan terhindar dari pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng disela-sela melakukan peninjauan fasilitas pendukung di UPT PPD Manado Rabu (15/01/2020).

Kepala Bapenda Sulut saat meninjau fasilitas Drive Thru, Rabu (15/01/2020). (foto: Caesar)

“Saat ini sudah resmi diberlakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir. Dan untuk menghindari tersebut lakukan pembayaran pajak tepat waktu secara rutin,”ujarnya.

Baca Juga  Tim Pembina Samsat Sulut Mantapkan Pelayanan Tahun 2020

Tindakan ini merupakan realisasi dari peraturan yang secara jelas tertuang dalam Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.

Seperti dirangkum media ini, secara aturan, UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelakan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehinga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).

Berikut aturan lengkapnya:

  1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:
    a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
    b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:
    a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
    b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
  3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Baca Juga  Pasien Sembuh Bertambah 18 Orang, Kasus Positif 10

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:

  1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.
  2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan.
  3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara.
(Visited 29 times, 1 visits today)

Komentar