Blunder ! Kalapas Klas IIB Tahuna Lepas Terdakwa Kasus Perlindungan Anak

Gedung Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tahuna (Sulut Times.com)

Sulut Times, Sangihe : Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Tahuna Alfonsus Wisnu Ardianto Jumat (29/03/2019) telah membebaskan ML alias Menyer (30 tahun) terdakwa dalam kasus Perlindungan Anak.

Dilepaskannya terdakwa ML alias MeNyer oleh Kalapas Klas IIB Tahuna sangat disesalkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe.

Karena keputusan melepaskan terdakwa ML alias Menyer kelahiran Bitung yang berdomisili di Kampung Tola Tabukan Utara adalah sebuah keputusan sepihak yang dilakukan oleh Kalapas Klas IIB Tahuna.

Masalah ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe M. Irwan Datuiding SH,MH melalui Kasi Pidum Arif Yuli Harianto SH.

Harianto membenarkan kejadian tersebut dan terdakwa seharusnya menjalani Sidang pada hari ini Kamis (04/042019) namun tidak hadir karena telah dilepas.

“Terdakwa tidak hadir karena telah dibebaskan demi hukum oleh pihak Lapas pada Jumat 29 Maret 2019 dengan dasar tidak mengantongi Surat Pepanjangan Penahanan dari Pengadilan Negeri Tahuna. Padahal Surat perpanjangan penahanan sudah dilayangkan oleh Pengadilan ke pihak Lapas tertanggal 21 Maret 2019 dengan bukti penerimaan dari petugas Lapas Tahuna”, ungkapnya.

Menurut Harianto hal ini sangat mempengaruhi proses hukum terhadap terdakwa apalagi sebelum dibebaskan oleh pihak lapas terdakwa ML alias Menyer sudah mendengar tuntutan terhadap dirinya dalam perkara dimaksud.

“Seharusnya Kalapas berkoordinasi dulu dengan kami atau dengan pihak Pengadilan sebagai instansi yang menahan terdakwa. Surat itu tidak tau entah kemana, karena kata pak Kalapas tidak ada surat perpanjangan penahanan sehingga Kalapas langsung membebaskan terdakwa.

“Yang sangat disesalkan kenapa tidak dikoordinasikan terlebih dahulu. Apalagi terdakwa sudah mendengar tuntutan 8 tahun 6 bulan dari Pengadilan terhadap dirinya. Nggak mungkin dia mau balik, palingan kabur”, ujarnya dengan mimik kecewa.

Sementara itu, Kalapas Klas IIB Tahuna Alfonsus Wisnu Ardianto mengakui jika pihaknya lalai dalam hal register.

Ardianto menyampaikan, sebelumnya pihak Lapas sudah berkoordinasi namun surat perpanjangan penahanan terdakwa tidak diterima sampai batas akhir penahanan sehingga dirinya memutuskan untuk membebaskan terdakwa.

Merasa bertanggungjawab atas kelalaian tersebut, pihak Lapas Llas IIB Tahuna bekerjasama dengan Polsek Tabukan Utara sedang mencari terdakwa.

“Saya sudah ditelpon pak Kajari dan saya memohon maaf yang sebesar – besarnya atas kelalaian ini”, ucap Ardianto mengakui kesalahan yang telah dilakukannya itu.

Dia menjelaskan, surat dari Pengadilan sudah di kirim tanggal 21 Maret tapi saya belum menerima surat itu sehingga saya mengambil keputusan tersebut.

“Untuk selanjutnya kami akan berbenah dan sementara ini saya sudah perintahkan petugas untuk menjemput kembali terdakwa sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam berkas perkara”, katanya dengan nada menyesal.

Kurangnya koordinasi dari pihak Lapas Klas 2 B Tahuna dalam proses penegakan hukum akan sangat berkibat fatal bagi pihak Kejaksaan karena jika terdakwa tidak ditemukan atau lari maka berkas perkara akan dikembalikan oleh pengadilan.

Apalagi kejadian seperti ini sudah dua kali terjadi di Lapas Klas IIB Tahuna.

Terdakwa ML alias Menyer belum berhasil diamankan, karena keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.

(Visited 10 times, 1 visits today)

Komentar