Buruh Desak UMP 2024 Sulut Sebesar Rp 4 Juta

Suluttimes, Manado: Perwakilan buruh yang ada pada Dewan Pengupahan Sulut, mendesak besaran UMP 2024 sebesar Rp 4.000.000.
Hal ini disampaikan Jack Andalangi, Lucky Sanger, Hardy dan Frangky Mantiri kepada media ini usai mengikuti pembahasan UMP 2024, sebelum ditetapkan pekan depan di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (16/11/2023).


Pembahasan yang berlangsung alot tersebut turut membahas serta melakukan simulasi Peraturan Pemerintah(PP) terbaru tentang Pengupahan. PP itu yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Rahel Rotinsulu dan Ketua Dewan Pengupahan, Ronny Maramis menegaskan pembahasan masih akan dilanjutkan awal pekan depan sebagai rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Rotinsulu menambahkan bahwa perhitungan masih tahap simulasi karena data olahan dari BPS yang riil menunggu surat edaran resmi kementrian.

(Visited 387 times, 1 visits today)

Komentar