Sulut Times, Manado : Hadirnya undang-undang baru yang disahkan DPR Republik Indonesia, langsung direspon jajaran pemerintah daerah untuk melakukan sosilisasi. Hal ini dikarenakan adanya sejumlah aksi penolakan yang di sebagaian daerah menjadi sorotan.
Di Sulawesi Utara, seperti dijelaskan olelh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erny Tumundo Selasa (13/10/2020) bahwa pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi sekaligus meredam aksi demo buruh dan pekerja yang dapat mengganggu kestabilan keamanan di daerah.
Menurut Tumundo, penjabaran undang-undang yang beredar di masyarakat jauh dari pemahaman yang sebenarnya.
Hal senada disampaikan Pengurus Apindo Pusat, Shinta Kamdani bahwa masyarakat masih belum memahami kehadiran dari Undang-undang Cipta Kerja saat webinar yang diselenggarakan oleh salah satu media di Sulut juga turut diikuti oleh Tumundo.
Ditegaskan Wakil Ketua Umum Apindo ini bahwa undang-undang baru tersebut intinya adalah untuk kepentingan bersama. “Undang-undang ini untuk kepentingan Indonesia!,”tegasnya.
Komentar