Dampak Perang, Imigrasi Permudah Prosedur Penumpang Gagal Terbang

Sulut Times, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperketat penjagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara setelah konflik militer di Timur Tengah memanas. Penutupan ruang udara di negara-negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, hingga Iran mengacaukan jadwal penerbangan internasional dari dan ke Indonesia.

​Hingga Sabtu (28/02/2026) malam, tercatat delapan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu batal atau tertunda. Kondisi ini menjerat 2.228 penumpang, yang terdiri dari 1.644 WNA dan 584 WNI.

​Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memastikan pihaknya bergerak cepat. Petugas di lapangan segera membatalkan status keberangkatan para penumpang dan kru maskapai, baik lewat sistem digital maupun manual.

Baca Juga  Polsek Wenang Amankan Pelaku Pengancaman dengan Benda Tajam

​”Kami menjamin pelayanan imigrasi di bandara tetap prima dan kondusif. Fokus utama kami adalah menjaga kelancaran, ketertiban, dan memberikan kepastian prosedur bagi penumpang yang batal terbang,” tegas Yuldi.

​Demi merespons situasi darurat ini, Yuldi memerintahkan anak buahnya untuk:

  • ​Mengatur ulang posisi personel di area kedatangan dan keberangkatan sesuai jadwal pesawat yang berubah-ubah.
  • ​Membangun komunikasi intens dengan otoritas bandara dan maskapai terkait perubahan rute.
  • ​Memantau perkembangan situasi udara Timur Tengah secara terus-menerus melalui kanal resmi.

​Kabar baik bagi warga asing yang terjebak, Ditjen Imigrasi baru saja menerbitkan surat instruksi nomor IMI-GR.01.01-133 per tanggal 1 Maret 2026. Aturan ini memberikan “napas lega” bagi mereka yang tidak bisa pulang tepat waktu.

Baca Juga  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Bagi Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

​Kantor Imigrasi kini berwenang memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari. Menariknya, Imigrasi membebaskan biaya denda overstay alias Rp 0,00 (Nol Rupiah) bagi turis asing yang terlambat keluar Indonesia akibat krisis ini. Syaratnya cukup mudah: cukup tunjukkan surat keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.

​Yuldi mengimbau para pelancong internasional, terutama yang transit di Timur Tengah, agar rajin mengecek status penerbangan di aplikasi maskapai. “Segera temui petugas kami di bandara jika Anda butuh bantuan layanan keimigrasian,” pungkasnya.

(Visited 41 times, 1 visits today)

Komentar