Sulut Times, Tahuna – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna laksanakan Kegiatan Penyerahterimaan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Filipina dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Filipina dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada Rabu, (13/03).
Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, kegiatan Penyerahterimaan 1 (satu) Warga Negara Asing berkebangsaan Filipina oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan 1 (satu) Orang Asing berkebangsaan Filipina oleh Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahuna kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan (Wawan A. Mido) di dampingi oleh Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian (Yuvensius Kirimang) dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Setelah proses penyerahterimaan dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan untuk penentuan tindakan Keimigrasian dan untuk sementara keduanya akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Popular posts:
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,042)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,920)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,826)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,669)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,306)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,288)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,759)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,073)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,613)
- Sukses Jadi Tuan Rumah, Pemkot Bitung Juara Umum MTQ… (3,548)
Komentar