Sulut Times, Bitung: Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bersama dengan Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (FORKAB) Bitung berhasil memfasilitasi pengembalian dokumen awak kapal perikanan di Kota Bitung yang sebelumnya bekerja di kapal Cina.
Penahanan dokumen dilakukan oleh perusahaan PT Cahaya Kemilau Indah (CKI) terhadap 3 orang awak kapal perikanan asal kota Bitung yang bekerja di kapal Cina. Adapun dokumen yang di tahan dan berhasil dikembalikan adalah paspor, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan buku pelaut.
Proses fasilitasi tersebut berhasil dilakukan setelah kasus tersebut di rujuk ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan ditangani oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengembalian dan serah terima dokumen dilakukan di kantor Polda SUlawesi Utara, Rabu, 15/01/2020.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya aduan korban kepada pihak FORKAB Bitung tentang penahanan dokumen yang dilakukan oleh PT CKI kepada 3 orang awak kapal atas nama Adrianus Kawengian Tonda, Jufrianus Bogar dan Habibi Awumbas. βAtas aduan tersebut kami melakukan pendataan dengan melakukan screnning awal tentang kejadian dan peristiwa yang dialami oleh korbanβ kata Abdi.
Setelah melakukan screening terungkap bahwa selain penahanan dokumen, pihak perusahaan juga tidak membayarkan gaji mereka selama 7 bulan bekeja di kapal asing berbendera Cina. Peristiwa ini teradi antara bulan November 2018-Mei 2019. βDari screenning awal terdapat indikasi praktik perdagangan orang sehingga aduan ini diteruskan oleh FORKAB Bitung ke Satgas TPPO Sulawesi Utaraβ kata Abdi.
Ketua FORKAB Bitung, Arnon Hiborang mengatakan bahwa, aduan ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh FORKAB Bitung sehingga pihaknya memberikan perhatian dan segera merujuk ke instansi terkait. βBerdasarkan laporan yang disampaikan, kami berinisiatif merujuk kasu ini ke Satgas TPPO untuk bisa dibantu penyelesaian melaui proses mediasi atau cara lainβ kata Arnon.
Hal ini dilakukan sebab korban bukan saja tidak dibayarkan hak-haknya tapi dokumen yang ditahan oleh pihak perusahaaan menyebabkan korban tidka bisa mencari kerja di atas kapal ikan luar negeri. βPihak perusahaan telah berlaku semena-mena terhadap korban dengan menahan dokumen penting yang sangat dibutuhakn untuk mencari kerjaβ kata Arnon.
Sementara itu menurut Kanit PPA Barektorat Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara, Kompol. Elisabeth P Geroda, SH aduan ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh pihaknya terkait dengan permasalahan di sektor perikanan. βAduan ini kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan mediasi kepada pihak perusahaan untuk segera mengembalikan dokumen kapada korbanβ kata Elisabeth yang sudah menjadibanggota Satgas TPPO Sulawesi Utara.
Upaya mediasi dan fasilitasi merupakan langkah awal yang dilakukan agar penyeselaian masalah dapat dilakukan diluar pengadilan. βUntungnya pihak perusahan kooperatif dan segera mengirimkan dokumen yang ditahan tepat semiggu setelah kami melakukan kontakβ kata Elisabeth.
Untuk tuntutan lain seperi gaji yang belum dibayar, pihaknya masih menunggu aduan dan upaya tindakanjut dari korban.
Pada kesempatan yang sama, manajer lapangan DFW-Indonesia untuk progam SAFE Seas, Laode Hardiani mengatakan bahwa kehadiran wadah FORKAB di Kota Bitung sangat membantu penyelesaian masalah yang dialami oleh awak kapal perikanan yang bekerja di dalam maupun luar negeri. βSejak dibentuk awal Desember 2019, FORKAB Bitung mempunyai peran strategis melakukan edukasi dan menerima aduan kasus awak kapal perikananβ kata Laode Hardiani.
Komentar