Sulut Times, Manado: Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Manado, Y R Patari mengakui bahwa pihaknya mengalami kendala dalam mengantisipasi penyebaran virus polio dari Filipina.
“Kami tetap melayani dalam pemberian vaksin kepada perjalanan yang masuk dan keluar dari Negara Filipina dari Sulut sesuai dengan Sesuai dengan Surat Edaran Dijen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor 5r.03.04/11/2320/2019 tentang Kewaspadaan dan Respon Terhadap KLB Polio VDPV Tipe 2, hanya saja terkendala pada ketersedian vaksin,”ungkap Patari usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Samrat Kamis (16/01/2020).
Lebih lanjut, Patari mengatakan bahwa pihaknya sudah mengupayakan untuk mendapatkan vaksin dengan berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai langkah antisipasi, namun prosesnya tidak selancar yang diharapkan.
“Saran kami bagi yang akan bepergian ke Filipina untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu di klinik swasta di Kota Manado, karena vaksin tersebut bebas beli, kalau di institusi pemerintah harus lewat prosedur pengadaan barang dan jasa,”ujarnya.
Seperti dirangkum media ini, Sesuai dengan Surat Edaran Dijen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor 5r.03.04/11/2320/2019 tentang Kewaspadaan dan Respon Terhadap KLB Polio VDPV Tipe 2, dimana pelaku perjalanan yang masuk dan keluar dari Negara Filipina sudah mendapatkan imunisasi Polio minimal 4 minggu terakhir dengan menunjukan International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV). Bila belum mendapatkan vaksininasi polio harus diberikan imunisasi dan diterbitkan ICV ditempat, bila menolak diberikan vaksinasi akan dilakukan deprotasi dan penundaan penerbangan.
Dan sebagai langkah-langkah kewaspadaan dan respon terhadap kejadian luar biasa Polio VDPV tipe 2 yaitu; bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai Pintu Masuk diminta untuk:
Meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan terhadap penyakit polio di seluruh pintu masuk (bandara, pelabuhan, pos lintas batas negara) melalui :
Berkoordinasi dengan imigrasi di wilayah kerja masing-masing di setiap pelabuhan dan bandara untuk menyeleksi setiap orang yang datang dari Filipina sudah divaksinasi polio dengan dibuktikan International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV).
Meningkatkan pengawasan alat angkut, orang maupun barang khususnya berasal dari daerah terjangkit (Filipina).
Melakukan skrining/penapisan setiap kasus lumpuh layuh akut yang ditemukan.
Memastikan pelaku perjalanan yang masuk dan keluar ke negara Filipina sudah mendapatkan imunisasi polio minimal 4 minggu terakhir dengan menunjukkan International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV). Bila belum mendapatkan vaksinasi polio, harus diberikan imunisasi IPV atau mOPV2 dan diterbitkan ICV di tempat, bila menolak diberikan vaksinasi akan dilakukan deportasi dan penundaan keberangkatan.
Melakukan tata laksana kasus dan rujukan sesuai prosedur kekarantinaan kesehatan jika ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala lumpuh layuh akut berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat dan lintas sektor terkait.
Meningkatkan koordinasi dengan stakeholder di pintu masuk negara terhadap pengawasan penyakit polio.
Melaksanakan upaya komunikasi risiko terhadap pelaku perjalanan dan masyarakat.
Menyiapkan logistik sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai standar. Khusus penyediaan vaksin agarberkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Komentar