Sulut Times, MINSEL : Polres Minahasa Selatan (Minsel), Mengelar kegiatan Konferensi PERS yang Bertempat di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Senin, 23 Oktober 2023, terkait kasus investasi bodong.
Adapun kegiatan tersebut di-Pimpin oleh Kapolres Minsel AKBP Feri S. Sitorus SIK. MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn dan Kasi Humas Iptu Ronald Wauran serta dihadiri oleh wartawan Biro Minsel, Polres Minsel yang mengungkap dua tersangka kasus investasi bodong tersebut.
Demikian dua tersangka yang ditetapkan pada kasus investasi bodong yang sempat menghebohkan Minahasa Selatan ini, yakni inisial UA alias S (27 tahun) berdomisili di Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang dan SL alias Umi (20 tahun) domisili atau alamat di Desa Boyong Pante, Kecamatan Sinonsayang.
Perlu diketahui bahwa modus operandi yang dijalankan oleh para tersangka yakni dengan mengajak para korban untuk menanamkan atau menginvestasikan uang, dengan dijanjikan uang tersebut akan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian akibat dari investasi bodong tersebut, warga masyarakat yang menjadi korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Sehingga puncak kemarahan para nasabah atau korban akhirnya tak terbendung setelah para tersangka tak mampu membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil investasi bodong telah digunakan oleh para tersangka untuk membeli barang mewah, seperti membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, alat elektronik, serta digunakan untuk membeli hewan ternak dan yang lainnya disimpan di Bank.
Melalui Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus mengatakan bahwa barang-barang tersebut yang merupakan hasil kejahatan para tersangka telah diamankan oleh pihaknya sebagai barang bukti, dan akan digunakan untuk kepentingan proses hukum,” jelas Kapolres Minsel.
Sehingga Terhadap para tersangka dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sub pasal 278 KUHP lebih sub pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak sepuluh Milyar Rupiah, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Minsel dan akan terus didalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan.
“Saya menghimbau kepada seluruh element Masyarakat agar jangan sekali-kali mudah tergoda, tergiur dan terpengaruh dengan bujukan dan rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini,” Tutur himbauan Kapolres AKBP Feri Sitorus.
=LJM=
























Komentar