Diduga Dilepas Usai Diamankan, Penanganan Tersangka DPO di Polres Minahasa Utara, Kasat Reskrim : Masih Kami Tahan

MINAHASA UTARA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Minahasa Utara menjadi perhatian setelah beredar informasi mengenai seorang tersangka yang sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga dilepaskan usai diamankan.

Tersangka berinisial D.A. alias Daendels Kaluas diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan Nomor DPO/60/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Daendels Kaluas sempat diamankan di Jakarta. Namun, setelah proses penangkapan tersebut, muncul dugaan bahwa tersangka tidak lagi berada dalam tahanan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait penanganan perkara.

Di sisi lain, beredar pula isu mengenai dugaan adanya intervensi dari seorang anggota Komisi III DPR RI terhadap proses penanganan kasus tersebut. Hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Baca Juga  A H Y  Ketua Umum Partai Demokrat Disambut Ribuan Kader Dan Simpatisan Di Bumi Nyiur Melambai

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/64/I/2026/POLRES MINUT/POLDA SULUT tertanggal 21 Januari 2026 yang dilaporkan oleh Nuriyati Hema. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang diduga terjadi pada 5 Januari 2024 di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/26/I/2026/RESKRIM tertanggal 12 Februari 2026. Perkara tersebut disidik dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHPidana, sesuai dokumen yang diterima.

Menanggapi informasi yang beredar, Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Lega Ikhwan Herbayu membantah adanya pelepasan terhadap tersangka.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026), Iptu Lega menegaskan bahwa tersangka masih berada dalam tahanan.

Baca Juga  Siap Gelar Pilhut Serentak 2026, Pemkab Minahasa Matangkan Persiapan di 131 Desa, Berikut Jadwalnya!

“Tersangka masih kami tahan,” tegas Iptu Lega.

Ia juga membantah adanya intervensi dari pihak mana pun dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak benar (adanya intervensi). Masih berjalan (kasus ini),” ujar Lega.

Sampai berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi lain yang membenarkan dugaan pelepasan tersangka maupun dugaan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.(Red)

(Visited 8 times, 8 visits today)

Komentar

Berita terkait