Sulut Times, Manado : Donal Pakuku, Sie You Ho, dan Arny Christian Kumolontang, Kamis(16/11/2023) selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Tondano, Jaksa Penuntut Umum Wiwin Tui dari Kejaksaan Kabupaten Minahasa Selatan, Kasus Tambang Emas Ilegal Ratatotok Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, Kamis(13/3/25).
Dengan kejadian penembakan warga di lokasi tambang emas ilegal Alason Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara, dan mengakibatkan satu orang meninggal Fedro Tongkotouw Senin (10/3/2025),
Pada kejadian pukul (01.30)subu wit
Dan pada Senin (10/3/2025) bertepatan kejadian penembakan Oknum Brimob Terhadap warga di tambang emas ilegal Alason Ratatotok
sekitar jam 09.00 wit Donal Pakuku masuk ke-ruangan pemeriksaan di Polda Sulut.
Donal Pakuku Rabu (12/3/2025)
Sekitar pukul 08.30. wit tiba di Mako Polda Sulawesi Utara, beriringan 2 kendaraan 1 kendaraan putih yang satu bus warna hitam dan berhenti di kegelapan area parkir Dirkrimsus dan turun DONAL PAKUKU di Kawal satu orang berbadan kekar berbaju serba hitam-hitam.
Ketika dihampiri 2 wartawan, dan kami bertanya ini Donal Pakuku kan..!!? kelihatan ia kaget kami mengetahui namanya.
Lanjut kami beri tahu lagi, agar Donal Pakuku bisa ingat, bahwa saya yang meliput waktu pak Donal sidang di Pengadilan Negeri Tondano dengan kasus tambang ilegal Ratatotok.
Trus kami bertanya lagi kami suda melihat pak Donal,atas kehadiran di Polda suda yang 2 kali malam hari,” ada urusan apa !!!? Donal hanya menjawab oh !! hanya silaturahmi,ungkapnya.
Donal Pakuku masuk ke-ruangan pemeriksaan TIPITER nomor 15.
((jack lm/St)).
Komentar