Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Pariwisata, Bidang Ekonomi Kreatif, menggelar Sosialisasi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (9/7/2026), bertempat di Hotel Sutan Raja.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian, SE., M.Si. Hadir sebagai narasumber Jefry Boy Balaati, SH., MH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Novly G. Wowiling menegaskan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Minahasa Utara. Menurutnya, setiap karya, inovasi, maupun produk kreatif yang dihasilkan masyarakat perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku ekonomi kreatif semakin memahami pentingnya mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual sebagai bentuk perlindungan atas karya yang mereka ciptakan. Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” ujar Wowiling.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Jein Barantian mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan kepada pelaku ekonomi kreatif agar semakin berkembang dan mampu menghasilkan produk yang memiliki legalitas serta perlindungan hukum.
Menurutnya, pemahaman mengenai HKI menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan sektor ekonomi kreatif karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.
Sebagai narasumber, Jefry Boy Balaati dari Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara memaparkan berbagai bentuk Hak Kekayaan Intelektual, mulai dari hak cipta, merek, desain industri hingga kekayaan intelektual lainnya. Ia juga menjelaskan prosedur pendaftaran HKI serta manfaat yang dapat diperoleh pelaku usaha setelah memperoleh perlindungan hukum terhadap karya maupun produknya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk mendaftarkan hasil karya mereka, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.(dw/st)



























Komentar