Dirjen HAM : Penahanan Ijazah Berpotensi Cederai Hak Naker

Sulut Times,Jakarta : Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah Tenaga Kerja (Naker) berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius.

Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.

Menurutnya, baik dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum atau tidak ada yang mengatur perihal penahanan ijazah sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja.

Masyarakat dalam hal ini tenaga kerja kerap mengeluhkan persyaratan tersebut, karena telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

Karena itu, Dhahana melihat adanya urgensi untuk menyusun suatu regulasi guna mengisi kekosongan hukum ini.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya.

Kendati belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, dua menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja.

Dhana juga menggaris bawahi, hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan ijazah.

“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dimana setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ungkap Dhahana.

Saat ini, pemerintah sementar melakukan pengarusutamaan Bisnis dan HAM di tanah air.

Pengarusutamaan Bisnis dan HAM yang didorong melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM l, diharapkan mampu memberikan competitive advantage bagi perusahaan dalam persaingan global mendatang.

Dia meyakini, semakin membaiknya kesadaran pasar global terhadap Hak Asasi Manusia akan juga diikuti oleh tataran nasional ke depan, sehingga perusahaan akan mengikuti perkembangan ini untuk bisa lebih adaptif dengan trend dan kompetitif di pasar.

“Karenanya, kebijakan perusahaan yang kiranya dipandang berpotensi mencederai hak asasi manusia baiknya dipertimbangkan matang-matang mitigasinya,” pungkasnya.

(Visited 42 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar