Sulut Times, Manado : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulut siap membantu Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Manado dalam bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.

Hal tersebut terangkum saat pihak Bapas Manado bertemu dengan Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo diruang kerjanya Selasa (18/02/2020).
Dalam pertemuan, Kepala Bapas Manado, AH Zunaidi menyampaikan bahwa pihak mereka menjalankan Undang-undang no 12 tahun 1995 tugas pembimbing kemasyarakatan tercantum dalam pasal 2 ayat 1 Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.01-PK.10 Tahun 1998, salah satunya ialah bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.
Tumundo menjelaskan kelanjutannya akan dirangkum dengan nota kesepahaman yang segera dibuat.

Seperti dirangkum media ini, BAPAS mempunyai tugas pokok, yaitu memberikan bimbingan kemasyarakatan serta pengawasan sesuai dengan 8 peraturan yang berlaku yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktoral Jenderal Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah.
Bentuk dari bimbingan yang diberikan bermacam-macam, mulai dari pemberian tentang agama, keterampilan kerja, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggungjawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan.
Selain itu, Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan yang bertugas membimbing warga binaan pemasyarakatan termasuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan lembaga yang berlaku.
Hal ini merupakan salah satu misi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) itu sendiri, Tujuannya adalah membimbing wargabinaan pemasyarakatan untuk sadar dan memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi





























Komentar