Sulut Times, MINAHASA – Jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan Gadri Alias GA akhirnya di amankan Satres Narkoba Polres Minahasa.
Gadri sebelumnya menjadi DPO karena telah mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenydil (THD) di wilayah Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP Bambang T. Souissa melalui Kasat Narkoba mengatakan tersangka telah diamankan di wilayah hukum Polres Boltim.
“Tersangka telah diamankan di Polres Boltim Selasa,19/07/22 , bersama ke empat tersangka lainnya ,” ujarnya kepada media (Rabu,21/07/22)
Kasat Resnarkoba Polres Minahasa mengatakan mendapatkan informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim, bahwa telah dilakukan penangkapan kepada empat terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Boltim, dimana salah satu tersangka atas nama GA yang juga menjadi tersangka pengedar yang ditangani Polres Minahasa bersama-sama dengan tersangka Reza yg saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Minahasa.
Saat pengungkapan dan penangkapan tersangka Reza, (Selasa,19 april 2022
) lalu, Polisi menyitaa barang bukti Obat THD sejumlah 495 butir.
GA pada saat akan ditangkap melarikan diri sehingga Penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kanit 1 dan 2 Sat Resnarkoba melakukan penjemputan terhadap tsk GA alias AJI dan menerima penyerahan tersangka dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres Boltim.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat narkoba IPTU Erwin Tanos tersangka telah dijemput di Polres Boltim dan saat ini berada di Polres Minahasa dan akan diperiksa guna penyidikan selanjutnya.
























Komentar