Dugaan Korupsi Dana Hibah, Istri Ketua Sinode GMIM Jalani Pemeriksaan di Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM senilai Rp21 miliar lebih memasuki babak baru. Pada Senin (9/12/2024), Pdt Vanny Suoth MTh, istri Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, dipanggil oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan.

Selain sebagai istri Ketua Sinode, Pdt Vanny diketahui menjabat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Pendeta Sinode GMIM. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama tujuh jam, dari pukul 09.00 hingga 16.00 WITA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggali keterangan terkait penggunaan dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama periode 2020–2023.

Baca Juga  Waduh!!! Calon Kumtua Desa Tountimomor Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Tidak hanya Pdt Vanny, penyidik juga memeriksa seorang staf Sinode GMIM yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan dana hibah tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak 13 November 2024. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP sebagai dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Setelah hasil itu keluar, kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Michael, Rabu (20/11/2024).

Selain BPKP, ahli dari Kementerian Dalam Negeri juga dilibatkan untuk menilai legalitas penerimaan dana hibah oleh Sinode GMIM.

Baca Juga  Aniaya Pengendara Motor, Warga Bantik Diamankan Petugas

  ((jack lm/St)).

(Visited 230 times, 1 visits today)

Komentar