Waduh!!! Calon Kumtua Desa Tountimomor Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah

Sulut Times, Minahasa : Calon Hukum Tua (kumtua) Desa Tountimomor Kecamatan Kakas Barat, OK alias Orny terseret dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

Terungkapnya kasus yang kini ditangani penyidik Polres Minahasa berawal saat Mathilda Diamare pemilik lahan terkejut lantaran kapleng yang dijualnya kepada kepada Wildy Tuju, belakangan muncul surat kepemiikan lain.

Padahal menurut Mathilda, dia hanya menjual lahannya (kapleng) yang berada di Desa Tountimomor kepada Helmy Sigar -ibu dari Wildy- sekitar Oktober 2020 dengan surat perjanjian jual beli yang diketahui pemerintah desa.

“Saya tidak pernah menjual kepada siapapun selain kepada Ibu Tuju. Jadi kalau sekarang muncul surat atas nama orang lain, itu tidak benar karena saya tidak pernah menandatanganinya. Makanya saya melaporkan dan memberikan kesaksian ke pihak penyidik Polres Minahasa,” ujarnya.

Surat keterangan jual beli dan kepemilikan lahan yang diduga palsu. ( Foto : Ist)

Sementara itu, Helmy Sigar seusai pemeriksaan sebagai saksi menceritakan, lahan tersebut dibeli anaknya Wildy dari Mathilda sekitar Oktober 2020. Namun, setelah itu mereka jarang mengecek kapleng itu.

Baca Juga  Presiden Apresiasi Capaian Indeks Persepsi Korupsi yang Membaik

“Nanti sekitar Januari, anak saya (Wildy) bermaksud melihat kapleng itu. Dia mendapati ada orang yang sedang membuat fandasi. Saat ditanya, menurut bas (pekerja), lahan itu milik Hukum Tua OK. Karena tidak mau berdebat, dia pulang ke rumah dan mengadu kepada saya soal apa yang dilihatnya,” urai Sigar.

Sekitar beberapa hari, Helmy mendatangi lahan itu, dan ternyata benar ada orang yang sementara membangun fondasi untuk pengeboran sumur. Karena jawaban yang sama yang dia dengar dari pekerja jika lahan tersebut milik Kumtua, dia mendatangi rumah Kumtua OK.

“Dihadapan Kumtua , lalu saya perlihatkan surat pembelian dan pengukuran lahan yang dibuat sendiri Kumtua saat itu. Akhirnya Kumtua bilang nanti akan dihubungi karena saat itu ada urusan di Tondano,” ucapnya.

Baca Juga  Kerugian dan Korban Pasca Mako Polres Kotamobagu terbakar

Kumtua menyebut, jika ia berminat untuk membeli lahan tersebut. Helmy menyebut, hubungan yang sempat memanas akhirnya mereda dan dia mengiyakan siap menjual kapleng miliknya harga sekian.

Hanya, seiring berjalannya waktu tawaran Kumtua OK yang kini cuti karena mencalonkan diri menyatakan jika dia belum siap membeli dan mempersilakan agar Helmy menjual kepada orang lain yang berminat.

“Nah, setelah ada pembeli dan kami hendak memasang patok di lahan tersebut, tiba-tiba Nyonya (istri Kumtua OK) tidak menginzinkan dan menyebut di lokasi kalau lahan itu miliknya dan punya surat kepemilikan,” urainya.

Dilansir dari Komentar.id Kasat Serse Polres Minahasa AKP Edy Susanto S.Sos yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus ini membenarkan sementara diproses.

Baca Juga  Bupati ROR Pimpin Safari Natal Pemkab Minahasa di Kakas & Kakas Barat

“Hubungi Kanit Unit 1, mereka yang menangani laporan kasus ini,” bunyi WA Kasat Edy saat menjawab pertanyaan wartawan.

Terkait pemeriksaan Kumtua OK, sumber di Polres Minahasa mengatakan berhalangan hadir pada Sabtu akhir pekan lantaran ada keluarga yang sakit dan dijadwalkan Senin (23/05/2022).

(Visited 116 times, 1 visits today)

Komentar