Sulut Times, Manado : Untuk menunjang pelayanan prima di masa Pandemi Covid-19 yang menuju ke tatanan normal baru, Imigrasi Manado memberikan layanan easy passport.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM yang di wakili Bidang perijinan dan informasi Keimigrasian Mulyadi S.H, M.H membuka Acara Sosialisasi Izin Tinggal Keimigrasian dalam tatanan normal baru dan easy passport di Hotel Swiss Bell Manado dengan tetap melaksanakan protap Covid-19.( Selasa,28/07/20)
Selanjutnya, Kepala Imigrasi Arthur Maweikere menjelaskan bahwa Pelayanan “Easy Passport” merupakan layanan jemput bola agar masyarakat tidak perlu ke kantor imigrasi .
 “Program “easy Paspor” merupakan Inovasi Pelayanan Keimigrasian yang digagas oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik di masa Pandemi Covid-19 ini, dimana nantinya imigrasi akan melakukan Pelayanan Jemput Bola dimana Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi, petugas akan aktif mendatangi berbagai Kantor Pemerintahan, Perusahaan, Universitas, Sekolah, Apartemen, Mall, dsb dengan tetap memperhatikan perlindungan diri terhadap Covid-19,”ujarnya
Baca Juga : Menjelang Akhir Tahun 2019, Imigrasi Manado Telah Menerbitkan 12.030 Paspor
Kakanim Artur Maweikere menambahkan bahwa pelayanan Easy Passport hanya melayani Pembuatan Paspor baru dan pergantian Passport lama dan tidak melayani pergantian Passport hilang atau rusak.
Untuk persyaratan nya sebagai berikut :
Persyaratan umum :
1. e-KTP
2. KK
3. Akte Kelahiran/ijazah/Buku Nikah
4. Untuk Passport yang di buat di dalam negeri di atas 2009. Cukup e-KTP dan Passport lama
Baca Juga : Kakanim Manado Bantu Pelayanan E-Passpor di Mall
Persyaratan anak dibawah 17 Tahun ;
1. KTP kedua orang tua
2. KK
3. Akte Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua
4. Akte kelahiran/ Surat Baptis
5. Paspor Lama (Bagi yang sudah memiliki Passport)
6. Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua orang tua.
Baca Juga : Pagi Ini, Imigrasi Manado Launching E-Paspor
Untuk Biaya Passport biasa Rp 350.000, Biaya e-passport Rp. 650.000 serta Biaya Penerbitan passport 1 hari Rp. 1.000.000
Pembayaran non tunai , melalui bank persepsi atau kantor pos.




























Komentar