Gubernur Sulut Ingatkan Pentingnya K3 di Tempat Kerja

Menteri Ketenagakerjaan tegaskan penanganan TBC di tempat kerja

Suluttimes, Amurang: Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2023 di Sulawesi Utara dilangsungkan di salah satu perusahaan di Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (14/02/2023).
Peringatan Bulan K3 tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey.
Dengan tema bulan K3 Nasional 2023, Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja, Gubernur Sulut mengingatkan betapa pentingnya K3, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Apel Bulan K3 Nasional 2023 juga dihadiri Bupati Minahasa Selatan, Franky Wongkar, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Petra Rembang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo dan jajarannya.

Baca Juga  Tumundo Bahas Peran Kartini Jaman Now

Sementara itu, salah satu isu yang ditekankan dalam peringatan Bulan K3 Nasional kali ini adalah penanggulangan Tuberkolosis (TBC) di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa isu penanganan TBC di tempat kerja membutuhkan perhatian serius dari seluruh stakeholders ketenagakerjaan. Hal ini dikarekanakan Indonesia masih menempati urutan ke-2 negara dengan kasus TBC terbesar di dunia (WHO Global TBC Report, 2021).


“Dalam peringatan Bulan K3 Nasional Tahun ini, hal yang penting kita fokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja,” kata Ida Fauziyah saat memimpin Apel Peringatan Bulan K3 Nasional di Sukabumi, bulan Januari lalu.

Baca Juga  Januari-Maret, ODSK Perkasa Kucurkan Dana Santunan Rp 1.52M

Ida Fauziyah mengatakan, sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

(Visited 45 times, 1 visits today)

Komentar