Heboh EO Abal-abal di KPU, Malonda : Pengadaan Barang dan Jasa Sesuai Aturan

Sulut Times, MANADO : Heboh Dugaan Even Organizer (EO) abal-abal di setiap pelaksanaan di setiap kegiatan, Plt Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda angkat bicara.

Malonda mengungkapkan KPU Sulut mengungkapkan pengadaan barang dan jasa sudah sesuai aturan.

“Pengadaan barang dan jasa ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/Jasa Pemerintah, dan semua melalui E.Catalog,” ujarnya (Kamis,16/08/24) di sela-sela kegiatan penyuluhan produk hukum Pilkada 2024 kepada insan pers di Hotel Luwansa Manado.

Lebih lanjut, Meidy Malonda menegaskan pengadaan barang/jasa di KPU Sulut tidak ada namanya bagi-bagi fee dan kalau kedapatan kami akan langsung tindak.

“Kami akan proses hukum kalau ada yang bermain minta – minta fee dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tegas Malonda .

Unuk pengadaan jasa iklan, Malonda menegaskan kembali bahwa KPU Sulut melakukan pengadaan barang/jasa secara profesional.

“Kami bekerja profesional dan di dalamnya tidak ada yang namanya komitmen fee antara pihak ketiga dan jajaran KPU Sulut. Termasuk kaitan dalam jasa iklan dengan media,”ungkap dia.

Malonda mengapresiasi kerja sama antara KPU Sulut dengan media yang memberi informasi tahapan-tahapan Pilkada yang sedang berlangsung maupun sosialisasi lewat pemberitaan juga iklan.

“KPU tidak bisa bekerja sendirian, maka kami membutuhkan rekan-rekan media untuk menyampaikan program-program KPU berupa iklan, agar bisa memberi informasi, kontrol, mendidik masyarakat, menghubungkan / menjembatani antara Pemerintah dan masyarakat, serta memberikan hiburan kepada masyrakat,” tutupnya

(Visited 79 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar