Insan Pers Sulut Desak Kapolda Tuntaskan Dugaan “Kekerasan” Terhadap Wartawan

Suluttimes.com, MANADO – Aksi solidaritas ratusan insan pers di Sulawesi Utara (Sulut) gelar demo damai di halaman Mapolda Sulut, Senin (11/05/26).
Orasi wartawan dengan tegas meminta Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Langie SIK MH untuk mengusut “aksi kekerasan” dialami salah seorang wartawan Jackson Latjandu, diduga kuat dilakukan oleh lelaki inisial RM, oknum petinggi Sinode GMIM.

Aksi demo ini terpaksa dilakukan, buntut peristiwa kekerasan yang dialami korban terjadi di lingkungan Mapolda Sulut beberapa waktu lalu, saat melakukan tugas peliputan pemeriksaan dugaan kasus penggelapan dana miliaran rupiah milik Yayasan GMIM.

Ratusan massa, gabungan dari berbagai organisasi Pers nampak membawa spanduk bertuliskan hentikan “kekerasan ataupun intimidasi” terhadap wartawan.
Kejadian ini menjadi tamparan serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang notabene merupakan ancaman nyata bagi demokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga  KPU Minut Launching Pilkada Serentak 2024

Sorotan serta aspirasi ini juga diarahkan pada proses hukum atas laporan yang dinilai berjalan lambat.

Demonstrasi berlangsung tertib, sarat pesan moral tentang pentingnya menjaga kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik.

Terinformasi, saat korban tengah mengambil dokumentasi dan mengkonfirmasi terhadap pihak yang diperiksa, situasi sempat memanas hingga berujung dugaan adanya tindakan kekerasan fisik kepada Jackson Latjandu

Para peserta aksi menilai, apa yang dialami Jackson Latjandu tidak sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam Pasal 4 dimana UU menjamin kemerdekaan pers, hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Demikian kemerdekaan Pers juga
dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Atas nama institusi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, disini juga hadir Ketua PWI, mewakili rekan-rekan jurnalis dari berbagai organisasi, kami ingin berdialog langsung dengan pak Kapolda, kami mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menangani perkara ini,” sebut Yongky Sumual, Koordinator Orientasi Kewartawanan & Keorganisasian (OKK) PWI Sulut dalam orasinya.

Baca Juga  VAP: Puji Sukur Pemkab Raih WTP ke-5

Lanjut Yongky, ada perlindungan hukum bagi wartawan dijamin Undang-Undang, sehingga Kekerasan terhadap wartawan tidak boleh ditoleransi, apalagi terjadi di lingkungan Mapolda Sulut, jelas-jelas menjadi tamparan serius bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers.

“Dalam Pasal 18 disebutkan siapapun secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan untuk mendapatkan informasi harus dihukum pidana,” tegas Yongky lagi.

Dalam dialog antara perwakilan wartawan dengan jajaran Polda Sulut, Direktur Reserse Kriminal Umum terungkap Polda Sulut sudah melayangkan 2x surat panggilan kepada terlapor. Bahkan rencananya, besok Selasa (12/05/26) akan disusul surat panggilan ketiga.
Artinya terlapor mengabaikan dua surat panggilan yang dilayangkan penyidik Polda Sulut.

Baca Juga  Netralitas ASN di Pilkada, Ini Kata Waldi Mokodompit

Sementara Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roycke Langie juga menunjukan keseriusannya akan mengusut tuntas laporan tersebut. Bahkan Ia berjanji akan mengawal aspirasi dan tuntutan yang disampaikan insan Pers, sekaligus mengawal supremasi hukum demi terciptanya ruang demokrasi yang sehat dan berkeadilan.

“Surat panggilan kepada terlapor sudah dilayangkan, besok penyidik kembali lakukan pemanggilan, surat panggilan ketiga. Saya juga akan memberikan keamanan dan perlindungan kepada wartawan Sulut,” janji orang nomor satu di jajaran Polda Sulut. (dw/st)

(Visited 21 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar