Sulut Times, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus K., menyambut baik implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Gubernur menegaskan bahwa ini menandai babak baru dan kepastian hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota di Sulut.
Gubernur YSK menjelaskan bahwa lahirnya PP 39/2025 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Pihaknya kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah pusat.
“PP 39 Tahun 2025 ini lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan turunannya. Dalam waktu dekat, Bapak Menteri akan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM terkait WPR, dan kami dari Pemprov Sulut siap menindaklanjutinya,” ujar Gubernur YSK.
Menurut Gubernur, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan yang nyata kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah memiliki komitmen kuat untuk menjadikan sektor pertambangan rakyat sebagai kegiatan yang berorientasi pada rakyat dan berkelanjutan.
Gubernur YSK juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri terkait. “Kami di Sulawesi Utara sangat berbahagia karena Bapak Menteri begitu mendengar aspirasi daerah. Atas arahan Bapak Presiden Prabowo, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan WPR ini harus betul-betul untuk rakyat. Kami akan tertib menjalankan semua arahan demi kesejahteraan masyarakat Sulut,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif di tingkat lokal, Pemprov Sulut akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Kami akan tunggu Peraturan Menteri. Setelah itu, kami akan buat Peraturan Gubernur untuk memastikan pelaksanaannya tepat sasaran,” lanjut Gubernur YSK.
Prinsip utama dari seluruh kebijakan ini sangat jelas: memastikan masyarakat Sulut dapat sejahtera, berdaulat di tanahnya sendiri, serta mampu menjaga kelestarian alam yang dimiliki.
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)





























Komentar