Kadisdik Minut Tegaskan Dewan Pendidikan Bukan Lembaga Pengawas Keuangan dan Penegak Hukum


Suluttimes.com, MINUT — Kehadiran Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Namun, keberadaan lembaga tersebut juga memiliki batas tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Evelyn Luntungan, menjelaskan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan dibentuk untuk mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Menurutnya, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang keberadaannya diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 juncto PP Nomor 66 Tahun 2010, Pasal 192.

Baca Juga  Jokowi Pantau Langsung Penyaluran Blt El Nino di Manado Sulawesi utara

“Lembaga ini bersifat mandiri dan bertugas memberikan pertimbangan, arahan, serta dukungan terhadap peningkatan mutu pendidikan,” jelas Luntungan saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, proses pembentukan Dewan Pendidikan Minut juga telah dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan tersebut diawali dengan pembentukan panitia, kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama untuk menentukan anggota berdasarkan unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Luntungan menegaskan, keberadaan Dewan Pendidikan tidak berkaitan dengan kegiatan revitalisasi tahun 2025. Ia juga meluruskan adanya kemungkinan anggapan bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap persoalan keuangan maupun perkara hukum.

Menurutnya, Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit, penyidikan ataupun mengkaji perkara hukum.

Baca Juga  Acara Tradisi Pelepasan Purna Bhakti Prajurit Lanudal Manado

“Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luntungan yang merupakan doktor lulusan IPDN tersebut menjelaskan bahwa anggota Dewan Pendidikan Minut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, aturan yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pendidikan tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian tertentu bagi setiap anggota.

Sementara terkait keterlibatan unsur DPRD dalam keanggotaan Dewan Pendidikan, Luntungan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan representasi masyarakat dalam lembaga tersebut.

“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaksanaan Sita Serentak di Kanwil DJP Suluttenggomalut Amankan Puluhan Aset Untuk Negara

Di sisi lain, terkait pemberian honorarium bagi anggota Dewan Pendidikan, Luntungan menjelaskan bahwa penganggarannya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penyusunan standar tersebut mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga besaran honorarium memiliki dasar perhitungan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.(dw/st)

(Visited 11 times, 11 visits today)

Komentar