Suluttimes.com, AIRMADIDI – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Minahasa Utara, Polda Sulut, menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Manado yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering.
Dari tangan mahasiswa diketahui asal Papua berinisial JJ tersebut, Polisi menemukan barang bukti 7 paket ganja kering dengan berat 118, 23 gram.
Kronologis penangkapan ini terjadi atas informasi masyarakat, disebutkan sering terjadi transaksi ganja di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Dengan bekal informasi ini, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Minut, AKP Joli Bansaga bersama tim langsung bergerak mengumpulkan informasi, apalagi perdagangan ganja yang disebutkan pasokan dari Papua.
Hanya dalam waktu tidak terlalu lama, tim dengan cepat bisa meringkus pelaku saat berada di seputaran Indomaret, Kelurahan Sukur, Kecamatam Airmadidi, Senin (01/08/22).
Tak ayal, JJ tidak berkutik apalagi saat diamankan Polisi menemukan kantong plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket ganja, setelah ditimbang beratnya 118,23 gram. Hasil tes urine juga dinyatakan positif.
“Terungkapnya peredaran ganja dari informasi masyarakat. Informasi-informasi ini kita kumpul dan mulai mengerucut yang mengarah ke mahasiswa dari Papua,” beber Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo SIK saat menggelar konfereni Pers, Rabu (24/08/22).
Disebutkan, ganja kering ini dibawa tersangka dari Sorong, Papua lewati jalur laut menggunakan kapal, tiba di Bitung. Kemudian dibawa ke tempat kos tersangka di Komplek Kampus Politeknik, Manado.
Dikatakan Kapolres, hingga kini yang bersangkutan (pelaku) belum mau membocorkan siapa-siapa saja dibalik transasksi ganja tersebut.
“Diduga akan dijual atau dipakai sesama rekan mahasiswa. Pelaku juga belum mau ngaku siapa pemilik ganja tersebut. Pasokan ini masuk melalui jalur laut yang dianggap lebih aman,” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Joli Bansaga dan Kasie Humas Iptu Ennas Firdaus AT, S.Sos
Sekarang ini lanjut Kapolres, pihaknya telah menetapkan JJ sebagai tersangka notabene pemilik sekaligus pemakai narkoba jenis ganja.
“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, acaman kurangan penjara maksimal 12 tahun, dengan denda maksimal delapan miliar rupiah,” tambah Kasat Narkoba, AKP Joli Bansaga. (dw/st)
























Komentar