Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Gelar Edukasi

Sulut Times, Manado : Kanwil DJP gelar Edukasi HYBRID SPT PPh dan PPN CORETAX bagi Rumah Sakit Pemerintah dan swasta se-Wilayah kerja.

Manado, 21 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyelenggarakan Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan SPT.

Masa PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, PPh Final, SPT Masa PPN, dan SPT Tahunan PPh melalui
Coretax bagi Wajib Pajak Badan Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara hybrid di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, dengan pelaksanaan luring di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara
(GKN) Manado, Jalan Bethesda No. 6–8, Manado, bagi Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama
Manado, KPP Pratama Bitung, KPP Pratama Tahuna, dan sebagian Wajib Pajak KPP Pratama
Kotamobagu.

Wajib Pajak lainnya mengikuti kegiatan secara daring melalui MSTeams Meeting dari
KPP Pratama atau KP2KP masing-masing.

Sebanyak 117 rumah sakit diundang pada kegiatan ini, terdiri dari 39 rumah sakit yang mengikuti secara luring di Manado dan 78 rumah sakit yang mengikuti secara daring di KPP Pratama dan KP2KP
masing-masing.

Baca Juga  Bupati Wongkar Hadiri Rakornas Kepegawaian di Jakarta

Kegiatan ini diselenggarakan karena sejak Coretax diterapkan pada 1 Januari 2025, DJP masih
menemukan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan di rumah sakit. Kekeliruan tersebut antara
lain terkait penghitungan PPh Pasal 21 dan pemilihan bukti potong BPA1, BPA2, dan BP21,
pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), perlakuan
PPN atas obat dan alat kesehatan apotek rawat jalan serta belanja pemerintah, hingga ketepatan
waktu dan kesesuaian pelaporan SPT Masa. Kekeliruan tersebut berisiko menimbulkan kurang bayar,
pembetulan SPT, dan sanksi administrasi.
Acara dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, Ardiyanto Basuki. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil menyampaikan bahwa
rumah sakit berperan penting tidak hanya dalam melayani kesehatan masyarakat, tetapi juga sebagai
bagian dari sistem perpajakan, yakni sebagai pemotong PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Final, pemungut PPh Pasal 22 dan PPN pada pengadaan barang bagi rumah sakit pemerintah, serta pemungut PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan pada apotek rawat jalan. Ia menegaskan
bahwa kekeliruan penerapan ketentuan bukan sekadar persoalan administrasi,. karena dapat berujung
pada sanksi administrasi serta berdampak pada hak pegawai, dokter, dan rekanan atas bukti potong
yang diterbitkan.

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75 Polresta Manado Gelar Donor Darah

“Pajak yang dipotong atau dipungut dengan benar akan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pembangunan dan layanan publik, termasuk layanan kesehatan,” ujar Ardiyanto Basuki.

Penyampaian materi dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah,
Gorontalo dan Maluku Utara dengan tema “Kewajiban Perpajakan Rumah Sakit”. Materi mencakup
jenis kewajiban dan batas waktu pelaporan; PPh Pasal 21 sesuai PMK-168/2023, termasuk tarif efektif
rata-rata, penghitungan Masa Pajak Desember, perlakuan dokter mitra, serta remunerasi BLUD; PPh
Pasal 22 dan Pasal 23; PPh Final Pasal 4 ayat (2); PPN atas penyerahan obat dan alat kesehatan
rawat jalan serta rawat inap; PPh Orang Pribadi dokter; dan PPh Badan rumah sakit. Sesi dilanjutkan
dengan diskusi dan tanya jawab, baik dari peserta di Manado maupun peserta yang mengikuti secara ing.

Pelaksanaan secara hybrid dipilih agar edukasi dapat menjangkau rumah sakit di seluruh
wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara yang tersebar di empat provinsi, tanpa mengurangi kualitas layanan.

Baca Juga  Polsek Mapanget Polresta Manado Raih Penghargaan Kompolnas RI: Masuk Nominasi 10 Besar Terbaik di Kompolnas Awards 2024

Peserta daring didampingi oleh penyuluh dan
Account Representative di KPP Pratama atau KP2KP masing-masing, sehingga pertanyaan terkait
kasus di rumah sakit dapat segera ditindaklanjuti.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJP melaksanakan edukasi dan penyuluhan
perpajakan yang terencana, terarah, terstruktur, dan berkesinambungan. Kepala Kanwil berharap
setelah kegiatan ini rumah sakit dapat menerapkan ketentuan dengan lebih tepat serta melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu.

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara beserta seluruh KPP siap mendampingi, dan peserta dapat menghubungi KPP Pratama atau KP2KP
terdekat maupun Kring Pajak 1500200 kapan pun diperlukan.

Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh rumah sakit yang hadir, panitia, narasumber, serta KPP Pratama dan
KP2KP yang memfasilitasi peserta daring. Pajak adalah tentang gotong royong, dan kepatuhan setiap
Wajib Pajak, termasuk sektor kesehatan, merupakan bagian nyata dari pembangunan bangsa.

                ((Jacklatjandu)). 
(Visited 1 times, 1 visits today)

Komentar