Kejari Manado Punya Waktu 7 Hari Mengkaji Dugaan Pidana Pemilu oleh 2 Caleg Terpilih Partai Gerindra

Sulut Times,Manado : CL dan IL Legislator terpilih Partai Gerindra di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu diduga melakukan tindak Pidana Pemilu Money Politik atau Politik Uang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Manado.

Penetapan tersangka kedua Caleg Terpilih Gerindra ini, dibenarkan Kasie Intel Kejari Manado Arthur Piri SH.

Piri mengungkapkan, pihak Kejari Manado telah menerima 2 berkas perkara dengan 3 tersangka dari Polresta Manado.

“Benar kami telah merima berkas perkara dugaan tindak Pidana Pemilu dari Polres Manado. Ada 2 berkas dengan 3 Tersangka”, ungkap Piri.

Piri menjelaskan berdasarkan KUHAP terkait Pra Penuntutan, Kejari Manado hanya diberikan batas waktu 7 hari sejak berkas perkara diterima untuk mengkaji kembali apakah perkara tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

“Kami diberikan 7 hari untuk mengkaji berkas perkara dugaan kasus tindak Pidana Pemilu yang masuk, apakah akan layak secara formil dan materil untuk disidangkan atau tidak. Rencananya, paling lambat Selasa pekan depan (28/05/2024) Kejari Manado akan menyampaikan ke publik, jelasnya.

(Visited 11 times, 1 visits today)

Komentar