Kejati Sulut Tahan Adik Bupati Minut

Kasi Penkum Kejati Sulut Theo Rumampuk mengatakan, Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai Desa Likupang tahun 2016 silam. telah membuat kerugian negara kurang lebih Rp 8.8 M.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06 (delapan miliar delapan ratus tiga belas juta lima belas ribu delapan ratus lima puluh enam koma nol enam),” tuturnya

Sebagaimana sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor .31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor .20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Bidang Penegakan Hukum, Kapolda Kunjungi Kejati Sulawesi Utara

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, SH. MH.; Reinhard Tololiu, SH.MH; Andi Usama Harun, SH. MH; Widarto Adi Nugroho, SH. MH; Ivan Nusu Parangan, SH. MM; Lukman Effendy, SH. MH; Noval Thaher, SH; Alexander Sulung, SH.; Marianty Lesar, SH.; Stevy S. Tatilu, S.Pd, SH., MH.; Christiana O. Dewi, SH.; dan Mitha Ropa, SH.

(Visited 67 times, 1 visits today)

Komentar