SULUTTIMES.COM, Bitung — Kasus penganiayaan warga Bitung yang terjadi di Manado pada hari Sabtu 10 July 2021 sampai saat ini belum kunjung selesai. Ada apa dengan Kapolsek Rural Mapanget sehingga lambat dalam proses untuk menyelesaikan kasus penganiayaan tersebut, Jumat (30/07/2021).
Ketika rekan-rekan organisasi PWOIN Kota Bitung, menyambangi Polsek Mapanget terkait penganiayaan yang dilakukan Yulfan alias YP kepada korban Lenny Manueke warga Bitung. Kapolsek IPTU Yusi Kristiana SE. Ketika dimintai keterangan mengatakan, “Kasus ini masi dalam proses penyidikan kalau sudah rampung akan dilimpahkan ke Kejari, dalam waktu dekat ini,” sebutnya dengan nada canggung.
Tambahnya lagi, “Pelaku sekarang masi isoman jadi tidak ada di polsek, pelaku sementara di isolasi di bumi beringin tempat isolasi mandiri dikarenakan pelaku reaktif namun tetap masih dalam penahanan Polsek,” jelasnya.
Pantauan ketua organisasi PWOIN perkumpulan wartawan online independen nusantara Kota Bitung dalam hal ini ketua PWOIN Bitung Resa Lumanu, SE, katakan, “Proses Polsek Mapanget terkesan lambat dalam penanganan kasus tersebut, jadi ini perlu di evaluasi oleh Kapolres atau Kapolda yang ada di Sulawesi Utara, dari hasil pantauan media Kapolsek juga tidak mau memberikan keterangan yang lebih jelas,” terang Resa.
Ketua PWOIN Kota Bitung bersama dengan rekan-rekan siap memantau tentang kinerja Polsek Mapanget,” akunya.
Sementara itu Sekretaris PWOIN Kota Bitung Hais Eki menambahkan, “Jangan karena alasan isolasi pelaku, maka kasus ini dihentikan atau tersendat-sendat seperti ini, korban juga meminta agar kasusnya didampingi oleh wartawan,” sebutnya.
Dikuatkan Ketua nada yang serupa, “Kalau manusia boleh terpapar covid-19 tetapi berkas tidak ada terpapar covid-19, manusia boleh tetapi berkas tidak ada yang terpapar,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Mapanget
IPDA Charles Ganda,S.H. Ketika dimintai keterangan mengatakan pelaku positif Covid, “Jadi pelaku sekarang masih di isolasi di Bumber karena dia positif covid pelaku di isolasi sekitar tanggal 15 atau 16 Juli. Korban sudah tidak perlu di panggil karena berkasnya sudah lengkap terhadap korban, nanti korban akan hadir di sidang,” tuturnya.

























Komentar