Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan 2.140 Botol Cap Tikus di Bitung, Nilainya Ratusan Juta!

Sulut MANADO – Komando Daerah Maritim (Kodaeral) VIII berhasil menggagalkan rencana penyelundupan minuman beralkohol tradisional jenis Cap Tikus dalam jumlah besar di Pelabuhan Pelindo Kota Bitung. Ribuan botol minuman keras lokal tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara.

​Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla., memimpin langsung konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di Lapangan Sepak Bola Kodaeral VIII, Manado, Kamis (21/5/2026).

​Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah manis dari ketajaman operasi Tim Quick Response – 8 (QR-8) Kodaeral VIII. Timnya bergerak cepat setelah mengendus informasi intelijen pada Jumat (16/5/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

​”Informasi intelijen menyebutkan ada aktivitas pemuatan Cap Tikus ke atas Kapal Layar Motor (KLM) Jari Jaya. Tim QR-8 langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif di lapangan,” ujar Laksda TNI Dery.

Baca Juga  Dugaan Hoax Laporan Orang Hilang, GT Laporkan Suami Ke Polda Sulut

​Aksi penyelundupan ini terbilang cerdik. Para pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan menyisipkan ribuan botol Cap Tikus di antara muatan utama kapal.

​”Para pelaku menyembunyikan barang ilegal ini dengan modus penyamaran di antara tumpukan semen Tonasa,” tegas Jenderal Bintang Dua tersebut.

​Dari hasil penyergapan tersebut, personel Kodaeral VIII menyita 53 karung dan 20 botol Cap Tikus. Jika ditotal, jumlahnya mencapai 2.140 botol ukuran 600 ml dengan taksiran nilai mencapai ratusan juta rupiah.

​”Kami memperkirakan nilai kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai kurang lebih Rp214.000.000,-,” ungkap Laksda TNI Dery.

​Beliau menambahkan, para pelaku sengaja merencanakan pengiriman massal ini demi meraup keuntungan pribadi yang besar. Ada selisih harga jual yang sangat tinggi antara Kota Bitung dan wilayah Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang memicu motif ekonomi tersebut.

Baca Juga  Aksi Cepat Kodaeral VIII: Evakuasi Dramatis 14 Kru Kapal Terbakar di Bitung

​Laksda TNI Dery menegaskan bahwa muatan ilegal ini melanggar regulasi berlapis, mulai dari pasal kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 hingga Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2006.

​Sebagai bentuk ketegasan, Kodaeral VIII langsung memusnahkan seluruh barang bukti Cap Tikus tersebut di lokasi konferensi pers. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dalam memerangi peredaran barang ilegal lewat jalur laut.

​”Kodaeral VIII akan terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan laut. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas maritim ilegal demi menjaga stabilitas keamanan maritim kita,” pungkas Dankodaeral VIII.

​Agenda penting ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat utama Kodaeral VIII (Wadankodaeral, Asintel, Asops, Kadiskum, Dansatrol, Dandenintel), Kabiro Hukum Provinsi Sulut, Koorwil Binda Sulut, serta Kepala KSOP Kelas III Manado dan Kepala KSOP Kelas I Bitung.

Baca Juga  Tiga Atlet Lokal Pecahkan Rekor Nasional di Kejurnas Freedive 2026 Piala Dankodaeral VIII

Popular posts:

(Visited 37 times, 1 visits today)

Komentar