Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sidang putusan pelanggaran tindak pidana Pemilu, perkara pergeseran Suara Pileg di Likupang Barat (Likbar) dipimpin Majelis Hakim Christian Rumbajan didampingi dua anggota hakim berlangsung hampir 5 jam, di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa (21/05/24).
Amar putusan terhadap delapan terdakwa dibacakan majelis hakim, sebut saja terdakwa oknum Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Utara (Minut) inisial YH alias Yardi bersama Komisioner Bawaslu Minut inisial FB alias Ferdinand, keduanya divonis 1 tahun penjara.
Sementara empat tenaga adhoc yang bertugas di Kecamatan Likupang Barat diganjar 3 bulan penjara. Sedangkan 2 terdakwa lainnya divonis 5 bulan penjara.
Delapan terdakwa dalam sidang putusan ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 532 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya dst.
Dari pantauan sidang, keputusan majelis hakim diterima empat petugas adhoc. Sebaliknya empat terdakwa lainnya melalui Penasehat Hukum (PH) sejak awal telah mengajukan banding.
“Kami sudah ajukan banding, suratnya sudah dilayangkan pasca penolakan Pledoi. Permohonan banding sudah diajukan beberapa hari yang lalu,” sebut Pengacara Santrawan Paparang cs.
Bahkan ditegaskan Paparang, selain momori banding pihaknya tetap konsisten akan melayangkan surat dengan membuat pelaporan resmi kepada yang terhormat yang mulia, bapak Ketua Mahkamah Agung RI, yang mulia bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Yudisial. Termasuk kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, termasuk yang terhormat bapak Menkopolhukam serta Komisi III DPR RI.” sentil pengacara sukses yang kini berkiprah di Ibukota Jakarta.
Persidangan berlangsung lancar dan aman, juga disaksikan sejumlah aparat Kepolisian dari Mapolres Minut. (dw/st)
Komentar