Kontroversi Sertijab di Minahasa, Diduga sudah 2 kali dilaksanakan! Lantas, Siapa Kena Batunya?

Sulut Times , MINAHASA : Siang tadi, Pemerintah Kabupaten Minahasa akhirnya menggelar kembali serah terima jabatan (sertijab) Bupati di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Senin (10/3/2025).

Acara ini berlangsung sederhana dan tidak dilakukan di depan Paripurna DPRD Minahasa. Informasi berhembus, sertijab yang sah ini diketahui merupakan atensi dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus.

Insiden ini menuai kontroversi, Linda Watania yang merupakan panglima Aparatur Sipil Negara (ASN) Minahasa itu dinilai melakukan pembohongan terhadap publik. Terutama, dalam statemen yang dikatakan pada sejumlah media menyangkut benarnya sertijab sudah digelar.

“Katanya sudah sertijab di Jakarta, kenapa hari sertijab lagi ya,? Ini menjadi sejarah dimana terjadi 2 kali sertijab, ini sama saja pembohongan terhadap publik kan,” kata Ketua Investigasi DPP BARMAS Meidy Tendean saat berbincang dengan Media ini di Tondano.

Baca Juga  Jelang HUT ke 595 Minahasa, Watania Pimpin Ziarah ke Makam Mantan Bupati di Manado dan Minut

Kata Meidy, seorang publik figur apalagi memiliki kedudukan tinggi atau pejabat negara tidak pantas memberikan keterangan yang menyalahi aturan. Apalagi ini menyangkut masalah integritas.

“Jika mengacuh PP Tahun 2012 seorang ASN melanggar atau menyalahi aturan nantinya berpotensi dikenai sanksi,” katanya.

Dikatakannya, meskipun tidak ada sanksi pidana spesifik yang secara langsung mengatur ketidakgelaran sertijab, Lynda Watania sebagai ASN berpotensi dikenakan sanksi disiplin.

Tendean menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 1 sanksi administratif dapat dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan.


Sanksi ini bisa berupa teguran, peringatan, atau tindakan administratif lainnya yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga  Ini Pesan Bupati Tendean di Apel Awal Bulan Desember 2024

Selain itu sebagai ASN, Lynda Wantania dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mencakup teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian sementara atau tetap.

“Ketidakgelaran sertijab juga dapat menghambat proses administrasi pemerintahan, menyebabkan masalah hukum administratif, dan merusak reputasi pejabat serta kepercayaan publik,” terangnya

Sebelumnya Watania mengklaim bahwa sertijab telah digelar di Restoran Grand Indonesia Jakarta pada 20 Februari 2025 dari mantan Penjabat Bupati Noudy Tendean kepada Sekda Linda Watania mewakili Bupati terpilih yang kala itu mengikuti retreat di Magelang.

Sementara dari sumber resmi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menerangkan jika sesuai surat edaran (SE) Kemendagri menegaskan bahwa sertijab tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga  Imbas Kecelakaan Mobil Tangki di Minahasa, Pertamina Pastikan Stok BBM Tidak Terganggu

” Pelaksanaan sertijab harus dilakukan di ibu kota setempat dan bukan di luar daerah,”tutupnya

(Visited 332 times, 1 visits today)

Komentar