KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Pembukaan RKDK, Berikut Batasan Dana Kampanye!

Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa gelar sosialisasi kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati.

Menurut Kepala divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Rizaly Suratinoyo paslon bupati dan wakil bupati wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK)

“Untuk mewujudkan prinsip berkepasitan hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye sesuai dengan UU No. 1 tahun 2015 pasal 74-76,” ungkapnya (Kamis,19/09/24)

Suratinoyo mengungkapkan Dana Kampanye pasangan calon ada batasanya.

“Untuk dana kampanye bersumber dari paslon dan parpol pengusung tidak terbatas, sedangkan dana bersumber dari parpol non pengusul dan badan hukum swasta dibatasi Rp. 750jt dan dana bersumber dari perseorangan Rp.75jt,”jelasnya

(Visited 123 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar