Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa gelar sosialisasi kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati.
Menurut Kepala divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu Rizaly Suratinoyo paslon bupati dan wakil bupati wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK)
“Untuk mewujudkan prinsip berkepasitan hukum, akuntabel dan transparan wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye sesuai dengan UU No. 1 tahun 2015 pasal 74-76,” ungkapnya (Kamis,19/09/24)
Suratinoyo mengungkapkan Dana Kampanye pasangan calon ada batasanya.
“Untuk dana kampanye bersumber dari paslon dan parpol pengusung tidak terbatas, sedangkan dana bersumber dari parpol non pengusul dan badan hukum swasta dibatasi Rp. 750jt dan dana bersumber dari perseorangan Rp.75jt,”jelasnya
Popular posts:
- Youla Lariwa Mantik, Sosok Pengacara yang Mewujudkan… (9,339)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (6,815)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,809)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (6,557)
- Viral! Istri Wakil Bupati Minahasa Di duga Lakukan… (5,879)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,281)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,239)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,751)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,070)
- Inovasi Mahasiswa UPER Dukung Digitalisasi Industri Migas (3,608)
Komentar