Suluttimes.com, AIRMADIDI – Menutip Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) No. 8 tahun 2020, perihal alur penanganan atas indikasi dugaan Pelanggaran Pilkada serentak 2024.
Ditegaskan Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut), Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldi Mokodompit bahwa
masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran dan dilaporkan ke Bawaslu setempat dengan melengkapi syarat formil maupun materil.
“Alur penanganan pelanggaran dalam pemilihan telah kami bagikan lewat media sosial, juga ditempelkan di kantor Bawaslu Minut serta Panwascam. Jika menemukam dugaan pelanggaran laporkan ke Bawaslu setempat,” ujar Waldi sapaan akrab anggota Bawaslu Minut, Kamis (26/09/24).
Alur penanganan pelanggaran untuk syarat formil dijelaskan Waldi, antara lain identitas pelapor, nama, alamat, waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahui dugaan pelanggaran dan kesesuai tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
“Untuk syarat materil yakni waktu dan tempat terjadinya pelanggaran, uraian kejadian pelanggaran dan bukti. Kami akan langsung melakukan tindakan,” tegas Waldi sembari menghimbau seluruh masyarakat di Minahasa Utara untuk ikut bersama-sama mengawal dan mengawasi jalannya agenda Pilkada serentak tahun 2024 agar berlangsung sukses, jusdil, aman, damai dan gembira. (dw/st)
























Komentar