Suluttimes.com, MANADO – Kuasa Hukum Dr Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn bersama H Hanafi Saleh SH MH bakal melaporkan 2 oknum pejabat ke Mapolda Sulut.
Laporan terhadap 2 oknum pejabat tersebut karena pernyataan- pernyataan di media sosial (medsos) dinilai berbau SARA, cendrung membuat Fitnah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Sulawesi Utara (Sulut).
Apalagi konten-konten yang sudah viral diduga kuat menyerang salah satu figur calon Gubernur Sulut inisial E2L.

“Hari ini tanggal 18 Oktober 2024, Paparang-Hanafi and Partners telah mendapat mandat selaku Kuasa Hukum dari E2L. Kami diberikan SK khusus untuk menangani masalah yang dihadapi E2L atas kicauan oknum Pejabat yang sudah viral di media sosial,” sebut Kuasa Hukum Santrawan Paparang kepada sejumlah media, Jumat (18/10/24).
Paparang menegaskan, pekan depan tepatnya hari Senin (21/10/24), pihaknya akan bertandang di Mapolda Sulut untuk melaporkan 2 oknum pejabat tersebut.
Gugat perdata akan dibuat terpisah yakni oknum anggota DRR RI inisial YSM alias Yasti diduga telah menyebarkan berita hoax yang sifatnya mengandung unsur SARA.
Sementara laporan lainnya oknum Pjs Bupati Talaud inisial FEM alias Manumpil, karena dinilai menyebar hoax, fitnah, bahkan dianggap sudah masuk dalam politik praktis.
“Kami sudah kumpulkan bukti-bukti teridikasi SARA dan Fitnah, nanti akan diperlihatkan di hadapan petugas,” tegas Paparang diiyakan Hj Hanafi Saleh.
Dasar hukum pelaporan tegas keduanya yakni melanggar Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, terkait ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu (hoax).
Ditambahkan Kuasa Hukum Hanafi Saleh, diapun merasa aneh apalagi jelang momentum Pilkada, sesukanya mereka-mereka ini sengaja mengubar fitnah, berita hoax, termasuk ujaran-ujaran kebencian membuat kegaduhan di tengah masyarakat Sulawesi Utara dengan tinggi toleransinya, begitu kental dan terjaga sesama umat beragama. (dw/st)

























Komentar