Pekan Depan, THR Natal Harus Tuntas

Suluttimes, Bitung – Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengusaha kepada pekerjanya harus dilakukan maksimal H-7 Natal atau Sabtu, 18 Desember 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Ir Erny B Tumundo MSi kepada media ini Jumat (17/12/2021) di sela-sela kegiatan percepatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bitung.


Tumundo menegaskan THR, pokoknya (diberikan) tetap tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan diharapkan pekan depan sudah dapat dituntaskan pengusaha pemberi kerja
Tumundo menambahkan segera membuka posko pengaduan pun segera disiapkan.

(Visited 44 times, 1 visits today)

Komentar