Pemkab Minahasa Terbitkan Edaran Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Sulut Times, MINAHASA : Pemerintah Kabupaten Minahasa menerbitkan surat edaran mengenai pengibaran/pemasangan Bendera Merah Putih.

Surat edaran Bernomor 100/18/Sekr-Bakesbangpol di tanda tangani Penjabat Bupati Minahasa Jemmy Kumendong yang di wakili Sekretaris Daerah Lynda Watania tertanggal 19 Januari 2024.

Kepada media ini, Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde menyebutkan di terbitkannya surat edaran ini karena masih di temukannya kesalahan dalam pemasangan/pengibaran Bendera Merah Putih.

” Pemerintah masih menemukan kesalahan dalam pemasangan/ pengibaran Bendera Merah Putih. Untuk itu pengibaran/pemasangan harus Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,”jelasnya

Berikut isi surat edaran yang di tanda tangani Sekda Minahasa :

  1. Setiap Gedung Kantor Instansi Pemerintah, Kantor Lurah/Kantor Hukum Tua, Sekolah Negeri/Swasta, Puskesmas di wilayah Pemerintah Kabupaten Minahasa Wajib Memasang Bendera Merah Putih;
  2. Pengibaran/Pemasangan Bendera Merah Putih di lakukan setiap hari kerja;
  3. Pengibaran/Pemasangan Bendera Merah Putih di lakukan pada Waktu Pagi Pukul 06.00 WITA Sampai pada Waktu Sore Pukul 18.00 WITA;
  4. Mengganti Bendera Merah Putih yang mulai usang dengan Bendera Merah Putih yang baru.

Untuk itu, Pj Bupati Minahasa melalui Kepala Dinas Kominfo Maya Kainde mengimbau agar seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Sekolah dan Kepala Puskemas se-Kabupaten Minahasa agar memperhatikan dan melaksanakan isi dari surat edaran ini.

(Visited 209 times, 1 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar