Pemkab Minut Gelar Sosialisasi ‘Keprotokolan’

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Bagian protokol dan komunikasi pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menggelar sosialisasi ‘Keprotokolan’, bertempat di aula lantai 3 kantor bupati Minut, Rabu (20/05/26).

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Minahasa Utara (Minut), Drs Jossy Kawengian, MAP mewakili bupati Minut, dihadiri Asisten II Robby Parengkuan SH, MH, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Minut Marcel Tuwaidan SSTP, MAP dan sebagai Narasumber adalah Sekretaris DPRD Minut Dr. Drs. Jackson Fransiscus Ruaw, M.Si.

Kabag Protokol Marcel Tuwaidan dalam laporannya mengatakan bahwa maksud kegiatan adalah menyampaikan aturan sesuai UU Nomor 9 tahun 2010, menstandarisasi tata kelola teknis penyelenggaraan acara, serta membekali keterampilan pembawa acara dan kemampuan berbicara di depan umum.

Tujuannya untuk menjaga martabat dan wibawa lembaga, pimpinan maupun negara melalui penyelenggaraan acara yang profesional, dan memastikan setiap tahapan acara terstruktur dan meminimalisir kesalahan teknis, serta membangun koordinasi dan komunikasi yang baik antar pihak.

Baca Juga  Lawan Corona, Polres Minut Alihkan Babuk Ribuan Liter CT Jadi Hand Sanitizer

“Pembiayaan sosialisasi ini bersumber dari APBD TA 2026, dengan peserta terdiri dari Kepala Perangkat Daerah sebanyak 34 orang, Kepala Bagian Setdakab Minut 10 orang, Camat 10 orang, Hukum Tua/Lurah 131 orang, totalnya 185 peserta,” beber Marcel Tuwaidan.

Sambutan Bupati yang dibacakan Asisten III Jossy Kawengian menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi dengan kehadiran peserta yang cukup banyak, mulai dari para Kepala OPD, para Kabag, para Camat, Hukum Tua dan Lurah.

Kawengian mengatakan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta dapat memahami fungsi keprotokolan, terutama tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.

“Koordinasi dengan bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sangat penting agar setiap acara berjalan tertib dan wibawa pimpinan tetap terjaga,” pesan asisten III.

Baca Juga  YJI Minut Gelar Pelatihan Skrining RHD

Sementara Sekwan Minut Jackson Ruaw selaku narasumber memberikan pemahaman Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 perihal Tata Cara dan Aturan Keprotokolan.
Materi ini mencakup aturan baku penghormatan, penataan tempat duduk pejabat negara/daerah, urutan penempatan tamu sesuai jabatan, penggunaan gelar dan sapaan resmi, tata tertib upacara, hingga etika dalam rapat kenegaraan.

Protokol itu terhormat, prestisius, dekat pimpinan, namun harus siap menanggung risiko, siap mendapat sanksi, bahkan dipindahkan.

“Petugas protokoler tidak boleh cepat berpuas diri dan selalu menerapkan prinsip cross-check dan evaluasi,” ujarnya

Jackson juga memaparkan materi praktis keprotokolan, menekankan bahwa protokol adalah skill, bukan sekadar pengetahuan teori, karena seribu keberhasilan seorang protokol tidak berarti jika satu kali melakukan kesalahan.

Baca Juga  JG Bakal Bangun Mushola di Areal Perkantoran Bupati Minut

Ia juga menyoroti penyebutan tamu undangan sesuai hirarki, penempatan bendera, pakaian dinas, hingga peran MC dan pembawa acara.

Senada Asisten II Robby Parengkuan SH, MH menambahkan materi penerapan 5W-1H untuk pengisian konten website desa pemberitaan kegiatan pemerintah.

Langkah ini dinilai penting agar informasi publik yang disajikan dari tingkat desa lebih akurat, sistematis, dan mudah dipahami masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Ia juga menyentil pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi menghindari jeratan hukum.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Minut berharap seluruh jajaran mampu memahami sistem prokol yang profesional, dan menjaga kehormatan lembaga serta pimpinan,” tambah asisten II Robby Parengkuan. (dw/st)

(Visited 16 times, 1 visits today)

Komentar