Sulut Times, MANADO : Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Manado melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar pemanfaatan ruang di sempadan sungai Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Rabu (10/05/2023).
Penertiban ini merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan fungsi sempadan sungai yang lebar alirannya terganggu akibat bangunan.
Upaya penertiban di hadiri dan di tinjau langsung oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Ariodilah Virgantara. Turut hadir dalam kegiatan penertiban ini, pihak Dinas PUPR Kota Manado, Satpol PP Kota Manado, Camat, Lurah dan Ketua Lingkungan.
Postingan Populer
Popular posts:
- Diduga Melobi Pejabat Polda Sulut Berkordinasi… (16,011)
- Cewek Cantik Ini Kasih Tebakan, Jawabannya Bikin Baper (14,622)
- Tipidkor Nomor 9 Polda Sulut Periksa 2 Jam Kaban… (7,604)
- Lawan Covid-19, Maria Vania Bisa Berhubungan Intim 3… (7,542)
- Gara-gara Cukur Kelapa 8 Perangkat Desa Kali Selatan… (6,935)
- Raja Mafia Tanah Agus Elektrik Alias Abidin,… (5,863)
- KPU RI Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan… (5,324)
- Judi Togel Makin Marak di Minahasa, Aparat di Minta… (4,823)
- Rio Dondokambey di mintai keterangan Polda Sulawesi Utara (4,623)
- Suka Duka Pertamina Salurkan BBM Satu Harga di… (4,183)
(Visited 67 times, 1 visits today)






























Komentar