Sulut Times, Manado – Pengadilan Negeri Manado Kelas 1A telah melaksanakan apa yang telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.
Diketahui sudah ada 2 Putusan dari LPK-RI Sulawesi Utara (Sulut), telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat Pengadilan Negeri Manado pasca penetapan dari Mahkamah konstitusi (MK).
Terkait hal tersebut, Ketua PN Manado Lukman Bachmid SH. MH Atas nama Pengadilan Negeri Manado melalui Hakim Pransis Sinaga SH.MH mengatakan bahwa berdasarkan putusan MK yang telah menyatakan beberapa jenis-jenis pelanggaran kasus fidusia,Pada sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Fidusia di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selasa, (10/03) kemarin.
“ MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi), ” terang Sinaga.
Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.
“ Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan,” tutur Wakil Ketua PN Manado.
Ia mempertegas yerkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat.
“ Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan. ” Pungkasnya. (Humas LPK-RI)





























Komentar