Piala Adipura 2023 Yang Diraih Kabupaten Minahasa “Dipertanyakan”

Sulut Times, Minahasa : Piala Adipura adalah sebuah penghargaan bagi Kabupaten Kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan Kabupaten dan Kota.

Hal inilah yang menjadi pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat Minahasa terkait dengan penganugerahan Piala Adipura kategori Kota Kecil kepada Kabupaten Minahasa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia belum lama ini.

Pasalnya, masih banyak wilayah di Kabupaten Minahasa yang kotor, seperti di Desa Koka, Kamangta, Sawangan, Kembes dan Tombuluan yang berada di Kecamatan Tombulu.

Dari pantauan media ini, sejumlah pinggiran ruas jalan dihiasi pemandangan sampah serta ada beberapa titik yang dijadikan lokasi tempat pembuangan sampah di Desa – Desa tersebut,l.

Mirisnya lagi, ada lahan atau tanah masyarakat bahkan telah dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah secara permanen yang lokasinya berada di Desa Koka.

Camat Tombulu Santi Lengkong saat dikonfirmasi beberapa Minggu lalu pernah berjanji akan membersihkan sampah – sampah yang di wilayah Pemerintahannya dengan akan berkoordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pasar Kabupaten Minahasa.

Namun hingga berita ini di publish, sampah – sampah tersebut tidak pernah dibersihkan dan diangkat.

Langkong bahkan menuding, jika sampah – sampah tersebut dibuang bukan oleh warga Minahasa tetapi oleh warga Manado.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pasar Kabupaten Minahasa Vicky Kaloh yang dikonfirmasi beberapa Minggu yang lalu juga menjanjikan hal yang sama namun tidak pernah direalisasikan sampai sekarang.

Kaloh bahkan mengungkapkan mengalami kesulitan untuk mengangkut sampah – sampah di wilayah Kecamatan Tombulu karena keterbatasan kendaraan truck sampah.

Selain itu, perintah atasan harus diikuti untuk membersihkan wilayah Kecamatan lain khususnya yang berada jauh dari Ibukota Kabupaten yakni di Kecamatan Tombariri, Tombariri Timur dan Mandolang.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait permintaan Hukum Tua Desa Koka untuk menempatkan 1 kendaraan truk sampah mobile khusus di Kecamatan Tombulu, pihaknya tidak mampu untuk mewujudkannya karena sesuai pernyataannya di atas tadi serta dalil lainnya bahwa sebagian besar kendaraan truk pengangkut sampah sudah uzur atau dimakan usia.

Sehingga berdasarkan kenyataan ini, penghargaan Piala Adipura untuk Kabupaten Minahasa, patut dipertanyakan.

Bupati Roy Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey diminta untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dan meninjau kembali para pejabat yang terkait dengan masalah Persampahan dan Lingkungan Hidup jika ingin mempertahankan Piala Adipura yang telah di dapatkan tahun 2023.

Karena lebih gampang untuk meraihnya dari pada mempertahankannya. ***

(Visited 107 times, 1 visits today)

Komentar