Suluttimes.com, AIRMADIDI – Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Reza Dotulung, S.S.T, M.App.Ec., serahkan 120 sertifikat tanah bagi warga Desa Matungkas, Kamis (24/10/24).
Penerbitan sertifikat ini merupakan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan pemerintah Kabupaten Minut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pjs Bupati Reza Dotulung turut mengapresiasi kerja keras semua pihak yang terlibat dalam program PTSL.
“Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, warga Desa Matungkas dapat lebih tenang dan aman dalam mengelola tanah sendiri,” ujar Resa sapaan akrab Pjs bupati.
Di kesempatan tersebut Pjs. Reza Dotulung juga mengucapkam terima kasih kepada Hukum Tua Novieta Tangkudung beserta perangkat Desa Matungkas atas peran aktif mereka dalam mensukseskan program PTSL di Desa tersebut.
“Tanpa dukungan dan kerja keras Hukumtua bersama perangkat Desa, tenpa mereka program PTSL ini tidak akan berjalan lancar,” imbuh Pjs Bupati.
“Program PTSL merupakan program strategis pemerintah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia. Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Terselesainya sertifikat tanah ini mendapat apresiasi sedikitnya 120 warga, selaku penerima.
Betapa tidak, mereka merasa lega dan bersyukur karena kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
“Kami senang dan bersyukur, akhirnya bisa memiliki sertifikat. Selama ini kami belum memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah,” sebut salah seorang warga setampat. (dw/st)


























Komentar