Suluttimes.com, AIRMADIDI – Polres Minut kembali menyita sedikitnya 3024 liter minuman keras jenis cap tikus (CT) di pelabuhan Munte, Kecamatan Likupang Barat (Likbar), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (29/03/20).
Operasi kali ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Fandi Ba’u SIK diatas kapal feri yang akan bertolak ke Kepulauan Talaud.
Diamankan tiga ribuan liter CT dijelaskan Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Fandi Ba’u SIK, Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA unit narkoba menggelar razia di salah satu kapal (kapal feri) yang akan berangkat ke Kepulauan Talaud.
Dalam razia tersebut polisi berhasil menemukan 3.024 liter miras.
Minuman tidak mengantongi ijin tersebut diselipkan dalam 72 galon ukuran 22 liter, berikut 1440 liter dikemas dalam 100 aqua botol ukuran 600 ml. “Miras tak berijin sudah kami sita. Berikut dua orang saksi inisial SA dan SM yang dimintai keterangan, katanya pemilik barang berada di wilayah Tombatu, Minahasa Tenggara. Ini yang masih kami lidik,” ujar Kasat Narkoba, sembari menambahkan
pelakunya bisa diganjar undang undang RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan. (st/dw)
Polres Minut Sita 3000-an Liter CT Diatas Kapal Ferri Tujuan Talaud

(Visited 7 times, 1 visits today)
Komentar