Sulut Times, Talaud : Jajaran polres kabupaten kepulauan Talaud akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang di lakukan oleh pemohon Barito Pangeti.
Dalil dari Gugatan pemohon didasarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan Kasus penghinaan yang ditengarai melanggar pasal 310 KUHP yang ditangani Polres Talaud lewat Polsek Rainis.
Sidang pembacaan putusan yang yang berlangsung dhi Pengadilan Negeri Melonguane dipimpin oleh Hakim tunggal Alfian Rumondor, S.H, M.H.

Dalam agenda pembacaan disampaikan bahwa putusan sidang praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Sementara itu Kapolres kepulauan Talaud, AKBP. Alam Kusuma S. Irawan lewat salah satu kuasa termohon yaitu Ipda. Dedy Matahari, SH Senin (27/04) menyatakan bahwa pemohon menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghinaan seperti yang diatur lewat pasal 310 KUHP.
“Yang digugat adalah penetapan tersangka dalam perkara pokok penghinaan sangkaan pasal 310 KUHPidana di polsek Rainis”, ujar IPDA Deddy Matahari SH salah satu Kuasa Termohon Kapolres Talaud.

Putusan praperadilan yang memenangkan Kapolres Kepulauan Talaud C.q Kapolsek Rainis membuktikan bahwa penetapan tersangka dengan sangkaan pasal 310 KUHPidana terhadap pemohon berdasarkan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana yang diwajibkan dalam hukum acara, sudah sesuai mekanisme aturan.
“Jadi tidak ada yang salah dan tidak ada hak azazi dari pemohon yang dilanggar oleh penyidik”, tegas Hakim Tunggal.
Tampil pula sebagai kuasa termohon pada sidang pembacaan putusan tersebut adalah Iptu Roly Mahole.
Diketahui, siang hanya berlangsung hanya setengah jam dimana sidang dibuka pada pukul 12.00 Wita dan berakhir pukul 12.30 Wita.
Komentar