Suluttimes.com, AIRMADIDI – Sidang perkara dugaan korupsi dana hiba Pemrov Sulut ke GMIM berakhir di PN Manado, Rabu (10/12/25).
Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili SH MH, para terdakwa divonis bervariasi, paling sedikit 12 bulan atau satu tahun penjara. Sebut saja terdakwa Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina diganjar satu tahun kurungan badan.
Majelis Hakim menilai Pdt Hein Arina memenuhi unsur memanfaatkan kesempatan, dan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Kesalahan administrasi berada pada pelaksanaan kegiatan, bukan pada terdakwa, didalamnya ada beberapa kegiatan inisiatif panitia bukan arahan terdakwa. Semua saksi juga meringankan Pdt Hein Arina. Tidak ada hubungan jabatan terdakwa Pdt Hein Arina, dengan tindakan teknis pengelolaan hibah,” sebut Ketua Majelis Hakim Achmad Paten.
Ia juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan, menurutnya, adalah terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa, inisiatif pemberian hibah datang dari Pemprov Sulut, terbukti dengan tidak adanya proposal yang diajukan Sinode GMIM sejak awal.
“Keadaan yang demikian, menyebabkan pihak Sinode GMIM seperti tidak siap mengelola dana hibah tersebut. Menyebabkan pihak GMIM, kesulitan dalam pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah,” jelas Ketua Majelis Hakim.
Hakim juga menerangkan hal yang meringankan lain adalah terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Kemudian terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
“Karena itu menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara kepada Pdt Hein Arina dengan denda 100 juta rupiah, subsider 3 bulan. Dengan uang pengganti sebesar 8,5 miliar,” ucap Achmad Paten.
Terkait uang 8,6 miliar, yang dititipkan di Kejari Manado dan yang telah disita Polda Sulut, Achmad Paten mengatakan akan diperuntukkan sebagai uang pengganti, serta akan mengembalikan uang sisa pengganti 125 juta untuk Pdt. Hein Arina
Penasihat Hukum (PH) Pdt Hein Arina, Franklin Montolalu menjelaskan bahwa, apapun upaya demi prinsipal, pihaknya bakal berupaya agar bisa mengurus pembebasan bersyarat.
“Karena sudah memenuhi syarat, maka kita akan segera urus, supaya nanti di tanggal 17 desember mendatang seluruh dokumen persyaratan sudah terpenuhi, yang pasti akan segera dibicarakan dengan prinsipalnya,” tegas Montolalu.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan 1 tahun, hasilnya diterima kliennya.
“Ada yang menarik itu soal dana titipan, itu dikembalikan kepada Sinode GMIM, ke Biro Kesra Pemprov Sulut, jadi untuk gugatan 5,2 miliar itu sudah jelas dalam putusan ini, alirannya kemana itu sudah dipastikan, sebab tidak ada aliran dana yang masuk ke rekening pribadi Pdt Hein Arina. Semua masuk ke KAS Sinode GMIM,” pungkas Franklin saat diwawancarai sejumlah media.
Dengan vonis tersebut, dapat membuat Pdt Hein Arina bisa lekas bebas. Pasalnya, Pdt Hein Arina telah menjalani hampir 8 bulan penjara terhitung pada 17 Desember 2025.
Demikian dengan hal ini maka Pdt Hein Arina sudah 2/3 menjalani hukuman penjara karena sesuai ketentuan, dan sudah bisa mengurus perihal pembebasan bersyarat.
Perlu diketahui, Putusan ini harus dikurangi keseluruhan dengan hukuman penjara yang telah terdakwa Pdt Hein Arina jalani.
Terpantau usai persidangan, isteri Pdt. Hein Arina yaitu Ny. Vanny Nancy Suoth didampingi piterinya Kristi Karla Arina bersama Keluarga para Pendeta masih terkumpul melakukan doa syukur bersama atas hasil putusan sidang. Sidang putusan telah berjalan aman dan lancar. (dw/st)

























Komentar